Kementerian Pertahanan Jajaki Imbal Dagang dalam Pembelian Alutsista
Kementerian Pertahanan tengah menyiapkan mekanisme imbal dagang untuk pembelian alutsista. Hingga kini, Kemenhan belum merinci dengan negara mana saja imbal dagang ini akan dilakukan.
Oleh
Edna C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertahanan tengah menjajaki mekanisme imbal dagang dalam pembelian alat utama sistem persenjataan. Kemungkinan ini juga telah dibahas dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka meningkatkan ekspor.
”Kami tengah mempelajari mekanisme imbal dagang dalam pembelian alutsista karena mekanisme itu sudah lama ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya,” kata Kepala Biro Humas Kemenhan Djoko Purwanto, Kamis (16/7/2020).
Kami tengah mempelajari mekanisme imbal dagang dalam pembelian alutsista karena mekanisme itu sudah lama ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya.
Djoko mengatakan, selama ini telah ada regulasi yang mengatur mekanisme imbal dagang dalam pembelian alutsista. Regulasi tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, Peraturan Menhan No 30/2015 tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset dalam pengadaan alat pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
”Namun, saat ini kebutuhan alutsista masih dalam pembahasan di unit organisasi angkatan di TNI sehingga belum dapat ditentukan negara produksinya,” kata Djoko.
Ia mengatakan, pembahasan belum sampai rinci sehingga belum diketahui negara-negara mana yang akan dijajaki untuk melaksanakan mekanisme imbal dagang ini.
Menurut catatan Kompas, Kemenhan tengah menjajaki beberapa pengadaan alutsista yang telah berlangsung bertahun-tahun seperti dari Rusia, China, Amerika Serikat, dan Korea Selatan. Selain itu, juga ada beberapa negara yang baru dijajaki seperti Turki, beberapa negara Eropa, dan India.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kemendag dan Kemenhan tengah menjajaki mekanisme pelaksanaan imbal dagang dengan beberapa negara mitra. Beberapa komoditas yang siap diimbaldagangkan adalah kelapa sawit, karet, permesinan, kopi, kakao, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, buah, kopra, plastik, dan rempah-rempah.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertahanan tengah menjajaki mekanisme pelaksanaan imbal dagang dengan beberapa negara mitra. Beberapa komoditas yang siap diimbaldagangkan adalah kelapa sawit, karet, permesinan, kopi, kakao, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, buah, kopra, plastik, dan rempah-rempah.
Agus mengatakan, dengan mekanisme imbal dagang, hambatan dan kendala ekspor bisa diatasi. Selain itu, Indonesia juga bisa memperluas pasar selain mendapatkan pendapatan ekspor tambahan, menghemat devisa negara, dan mengatasi kesulitan impor karena masalah devisa. Mekanisme imbal dagang juga bisa meningkatkan lapangan kerja karena dapat disertai dengan mekanisme transfer teknologi.