logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Akan Tindak Lanjuti ...
Iklan

Kejaksaan Akan Tindak Lanjuti Informasi ”Surat Jalan” Joko Tjandra

Pelaporan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan surat jalan untuk Joko Tjandra dapat menjadi strategi untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang membantu pelariannya. Ombudsman RI perlu memastikan kebenarannya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B_oT-9r6xSjS3Ze1FF6ckGRWZCc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200701_ENGLISH-JOKO-TJANDRA-MENGHILANG_A_web_1593616096.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko dituntut hukuman 18 bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS — Informasi mengenai adanya surat jalan bagi Joko Soegiarto Tjandra akan menjadi masukan bagi Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri oknum yang menerbitkan surat jalan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, ketika dihubungi, Selasa (14/7/2020), mengatakan, salinan surat jalan Joko S Tjandra dapat menjadi masukan bagi Kejagung. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000