Kejaksaan Akan Tindak Lanjuti Informasi ”Surat Jalan” Joko Tjandra
Pelaporan dugaan malaadministrasi terkait penerbitan surat jalan untuk Joko Tjandra dapat menjadi strategi untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang membantu pelariannya. Ombudsman RI perlu memastikan kebenarannya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Informasi mengenai adanya surat jalan bagi Joko Soegiarto Tjandra akan menjadi masukan bagi Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri oknum yang menerbitkan surat jalan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, ketika dihubungi, Selasa (14/7/2020), mengatakan, salinan surat jalan Joko S Tjandra dapat menjadi masukan bagi Kejagung. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
”Semua informasi itu sangat berharga. Tim kami akan terus mencari (Joko S Tjandra),” kata Hari.
Salinan surat jalan Joko S Tjandra dapat menjadi masukan bagi Kejaksaan Agung. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Meski demikian, menurut Hari, sebelumnya Kejaksaan Agung tidak mengetahui adanya surat jalan bagi Joko S Tjandra. Dia pun baru mengetahui ada surat jalan itu dari media.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya mendapat foto surat jalan Joko Tjandra dari sebuah instansi. Di situ tertulis Joko S Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.
Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, berpandangan, surat jalan bagi Joko S Tjandra dapat memunculkan dugaan adanya oknum yang membantu pelariannya. Langkah yang harus ditempuh pertama-tama adalah memastikan kebenaran dari surat jalan tersebut.
”Meski hanya salinan, penegakan hukum tidak terhambat oleh sekadar bentuk copy surat. Kebenaran surat itu mesti diungkap tanpa harus mendapat surat asli meski lebih bagus kalau asli,” kata Gandjar.
Langkah MAKI melaporkan adanya surat jalan tersebut kepada Ombudsman RI dinilai sebagai sebuah strategi. Sebab, Ombudsman dapat melakukan penelusuran terhadap asal muasal surat itu, termasuk dugaan ada tidaknya malaadministrasi.
Menurut Gandjar, langkah MAKI melaporkan adanya surat jalan tersebut kepada Ombudsman RI dinilai sebagai sebuah strategi. Sebab, Ombudsman dapat melakukan penelusuran terhadap asal muasal surat itu, termasuk dugaan ada tidaknya malaadministrasi.
Jika dalam penerbitan surat jalan tersebut terbukti terdapat malaadministrasi, Ombudsman dapat mendorong penelusuran lebih jauh keterkaitannya dengan buronan Joko S Tjandra. Sebab, surat jalan tersebut kemungkinan besar dikeluarkan oleh aparat penegak hukum.
Gandjar berharap agar aparat penegak hukum bersikap transparan jika memang diduga terdapat oknum yang terlibat. Hal itu menyangkut keterbukaan terhadap publik tentang sumber instansi dan nama pejabat yang terlibat.
Aparat penegak hukum diharapkan bersikap transparan jika memang diduga terdapat oknum yang terlibat. Hal itu menyangkut keterbukaan terhadap publik tentang sumber instansi dan nama pejabat yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono tidak menjawab ketika dikonfirmasi adanya surat jalan tersebut. Padahal, beberapa saat sebelumnya, Argo menyatakan, Polri siap untuk terlibat dalam Tim Pemburu Koruptor yang direncanakan akan dibentuk pemerintah.
”Kalau memang dibutuhkan, kami siap membantu,” kata Argo.