logo Kompas.id
Politik & HukumOptimalkan Peran Polri dalam...
Iklan

Optimalkan Peran Polri dalam Menindak Serangan Siber

Meski UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Keamanan dan Ketahanan Siber belum ada, penegak hukum tetap dapat menjerat pelaku peretasan dan doxing. Ketentuan di dalam UU ITE sudah memadai untuk menjerat kejahatan siber.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yJ4y19xFfPn5tbq_ekCv-Ro9ugY=/1024x435/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924-PAL-alert-retas-mumed_1569311626.jpg
Kompas

Ilustrasi Konten Peretasan

JAKARTA, KOMPAS — Sekalipun dukungan regulasi diperlukan untuk melindungi data pribadi warga dan memperkecil risiko perentasan terhadap sistem elektronik dan platform digital, bukan berarti upaya tegas tidak dapat dilakukan negara dalam mengatasi kejahatan tersebut. Polisi memiliki kemampuan dan teknologi yang sangat memadai dalam mengatasi peretasan. Namun, sejumlah kendala harus diatasi untuk mengoptimalkan peran kepolisian.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Hery mengatakan, Polri memiliki kemampuan dan teknologi yang sangat mumpuni. Namun, ada beberapa hal yang akan didalami oleh Komisi III terkait dengan belum optimalnya peran kepolisian dalam mengatasi peretasan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000