logo Kompas.id
Politik & HukumSinergisitas Antarlembaga Amat...
Iklan

Sinergisitas Antarlembaga Amat Penting untuk Menangkap Buronan Kakap

Masuknya buronan Kejaksaan Agung ke Indonesia tanpa diketahui dinilai Komisi Kejaksaan, secara teknis sebagai kelengahan. Namun, kelengahan mestinya ditindaklanjuti dengan menelusuri persoalannya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B_oT-9r6xSjS3Ze1FF6ckGRWZCc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200701_ENGLISH-JOKO-TJANDRA-MENGHILANG_A_web_1593616096.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko dituntut hukuman 18 bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS — Perbedaan informasi mengenai keberadaan Joko Tjandra, buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, menandakan kurang sinergisnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan instansi keimigrasian. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar penangkapan buronan kakap lintas negara bisa maksimal.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, Joko kembali ke Tanah Air sejak tiga bulan lalu. Namun, pernyataan tersebut dibantah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan, sistem keimigrasian tidak menemukan data soal masuknya buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie PT Bank Bali tersebut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000