logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi III DPR: Jika Joko...
Iklan

Komisi III DPR: Jika Joko Tjandra Tidak Tertangkap, Negara Dipermalukan

Negara bisa dipermalukan bila buronan perkara Bank Bali Joko Tjandra tak bisa tertangkap. ”Teroris saja bisa ditangkap, kok, hanya seorang buronan saja tak bisa ditangkap,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B_oT-9r6xSjS3Ze1FF6ckGRWZCc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200701_ENGLISH-JOKO-TJANDRA-MENGHILANG_A_web_1593616096.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko dituntut hukuman 18 bulan penjara.

JAKARTA, KOMPAS — Negara melalui para penegak hukum telah memiliki semua instrumen yang diperlukan untuk menangkap buronan perkara cessie Bank Bali, Joko Tjandra. Dengan demikian, apabila buronan tidak berhasil ditangkap, negara bisa dipermalukan.

Joko Tjandra, berdasar arsip Kompas, diketahui  pergi ke Papua Niugini  pada 10 Juni 2009 malam, sehari sebelum Mahkamah Agung memvonis Joko dua tahun penjara pada 11 Juni 2009. Pada Rabu (1/7/2020) sore, tim kuasa hukum Joko Tjandra menegaskan kliennya datang ke PN Jakarta selatan pada 8 Juni untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan perkaranya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000