logo Kompas.id
Politik & HukumOJK: Junjung Tinggi Asas...
Iklan

OJK: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Pascapenetapan seorang pejabatnya sebagai tersangka, Otoritas Jasa Keuangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. OJK memastikan akan terus memperkuat prinsip tata kelola dalam industri jasa keuangan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2U8fxHMoud5ZCJcIFDhs0TTZp0I=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ffbbe6152-924f-4c1c-a728-82769d5189fa_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Suasana pelayanan pelanggan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gedung Radius Prawiro, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2020). OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan sebagai upaya perusahaan menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan atas POJK No 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait penetapan seorang pejabat sebagai tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya. OJK memastikan untuk terus memperkuat prinsip tata kelola yang baik dalam praktik dalam industri jasa keuangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pejabat OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tersangka FH tersebut pada Februari 2014 sampai 2017 menjabat menjadi Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK dan saat ini menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000