Dewan Pengawas Klarifikasi Ketua KPK Terkait Penggunaan Helikopter Mewah
Ketua KPK Firli Bahuri telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik, berupa penggunaan helikopter jenis Helimousine President Air untuk kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan, ke Dewan Pengawas KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan penggunaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi, Kamis (25/6/2020). Perilaku Firli tersebut diduga melanggar kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Firli kepada Dewas pada Rabu (24/6) karena menggunakan helikopter mewah untuk keperluan pribadi.
Dalam laporannya, Boyamin menceritakan, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6) menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Padahal, perjalanan dari Palembang menuju Baturaja hanya butuh 4 jam dengan menggunakan mobil.
Menurut Boyamin, hal tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. Helikopter yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin tergolong mewah dan biasa disebut juga Helimousine President Air.
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menuturkan, pengaduan terkait persoalan Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi sudah diterima Dewas. Dewas juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut.
”Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas,” kata Tumpak melalui pesan singkat.
Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas.
Tumpak mengatakan, Firli sudah menemui Dewas pada Kamis sore untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan helikopter tersebut. Namun, Tumpak mengaku belum mendapatkan hasil laporan klarifikasi tersebut.
Dewas akan mengumpulkan keterangan-keterangan lain untuk disimpulkan apakah ada pelanggaran etik atau tidak. ”Kalau ada kita sidangkan, kalau tidak kita tutup kasusnya,” ujar Tumpak.
Ia berjanji, Dewas melakukan tugas pengawasan sebaik-baiknya. Tumpak juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di jalur yang tepat.
Hal senada juga dituturkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Dewas saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Mereka akan memeriksa kasus ini sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tindakan Firli dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik pimpinan KPK, khususnya pada bagian integritas. Kode etik tersebut melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, tindakan Firli dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik pimpinan KPK, khususnya pada bagian integritas. Kode etik tersebut melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Menurut Kurnia, jika helikopter tersebut merupakan fasilitas dari pihak tertentu, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu berupa penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK juga harus menyelidiki lebih lanjut, setidaknya mendalami siapa yang memberikan fasilitas helikopter, apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas, dan apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang beperkara di KPK.
Ia menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli sempat dilaporkan ICW atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang beperkara di KPK.
Kompas sudah berusaha meminta Firli untuk memberikan klarifikasi terkait penggunakan helikopter tersebut. Namun, ia belum memberikan tanggapan.