logo Kompas.id
Politik & HukumKeberatan Terdakwa Asuransi...
Iklan

Keberatan Terdakwa Asuransi Jiwasraya Tidak Diterima, Persidangan Berlanjut

Persidangan enam terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya menyatakan menolak keberatan para terdakwa.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/thlSnbZFYNp_BQ1fDZqMa8QSCM4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200624_144002_1592995834.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang kasus Asuransi Jiwasraya dengan agenda pembacaan putusan sela dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Rabu (24/6/2020), di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta. Seluruh keberatan terdakwa tidak diterima majelis hakim.

JAKARTA, KOMPAS — Keberatan terdakwa bahwa perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan tindak pidana korupsi tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Persidangan akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi meski beberapa penasihat hukum terdakwa akan melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/6/2020), majelis hakim yang diketuai Hakim Rosmina memutuskan tidak menerima seluruh keberatan terdakwa, baik yang disampaikan penasihat hukum maupun secara pribadi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000