Pemerintah menolak membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila usulan DPR. Namun, hingga kini surat resmi penolakan pembahasaan RUU itu belum diterima DPR. Nasib pembahasan RUU sangat bergantung pada sikap pemerintah itu.
Oleh
ANITA YOSSIHARA/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila bermasalah secara substansial dan prosedural. Karena itu, pemerintah tidak bersedia melakukan pembahasan dan mengembalikan RUU HIP kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku pihak pengusul.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020), kembali menegaskan, terdapat dua permasalahan substansial dalam RUU HIP yang disusun DPR. ”Pertama, masalah keberlakuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme, Leninisme,” tuturnya.
Pemerintah belum bersedia membahas RUU HIP bersama DPR. Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah memutuskan mengembalikan RUU HIP kepada pengusul, yakni DPR. ”Itu, kan, DPR yang mengusulkan sehingga kami kembalikan ke sana. Tolong dibahas ulang,” kata Mahfud.
Pemerintah memutuskan mengembalikan RUU HIP kepada pengusul, yakni DPR.
Pekan lalu, Mahfud juga sudah menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan Surat Presiden untuk RUU HIP. Hal itu berarti pemerintah tidak menyetujui usulan pembahasan bersama RUU HIP yang diajukan DPR.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah RUU inisiatif DPR tidak bisa dibahas tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Persetujuan pembahasan dituangkan dalam bentuk surat presiden yang juga berisi penunjukkan kementerian/lembaga yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR. Persetujuan pembahasan juga disertai dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak punya kewenangan untuk mencabut RUU HIP seperti keinginan masyarakat. Pencabutan RUU HIP menjadi kewenangan DPR selaku pengusul.
Selain masalah substansi, pandangan berbagai elemen masyarakat mengenai urgensi RUU HIP juga menjadi pertimbangan pemerintah menolak membahas bersama DPR. ”Demokrasi punya dua dimensi. Pertama dimensi substantif, harus benar-benar memperhatikan suara rakyat,” kata Mahfud.
Kendati pemerintah sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan Surpres RUU HIP, hingga Selasa (23/6/2020), DPR belum juga menerima surat balasan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, DPR pun belum memutuskan kelanjutan pembahasan RUU HIP.
RUU HIP masih dalam proses harmonisasi oleh pemerintah. DPR masih menunggu jawaban pemerintah atas usul pembahasan RUU HIP.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, RUU HIP masih dalam proses harmonisasi oleh pemerintah. DPR masih menunggu jawaban pemerintah atas usul pembahasan RUU HIP.
”Belum tahu (akan dilanjutkan pembahasan atau tidak). Kan, sekarang masih dalam proses harmonisasi di pemerintah. Kita tunggu dulu,” ujar Puan seusai pemberian bantuan sosial di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa sore.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu pun menyampaikan akan menanyakan perihal penolakan pemerintah kepada Menko Polhukam. ”Nanti saya tanya ke Pak Mahfud,” tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Baidowi mengatakan, langkah yang akan diambil DPR sangat tergantung dengan jawaban pemerintah. Pimpinan DPR akan meminta pendapat fraksi-fraksi atas keputusan pemerintah terkait usulan RUU. Bisa saja fraksi-fraksi memutuskan untuk memperbaiki dan menyempurnakan RUU HIP, tetapi bisa pula fraksi-fraksi menyepakati untuk menarik RUU HIP dari Program Legislasi Nasional tahun 2020.