logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Kembalikan RUU HIP ...
Iklan

Pemerintah Kembalikan RUU HIP ke DPR

Pemerintah menolak membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila usulan DPR. Namun, hingga kini surat resmi penolakan pembahasaan RUU itu belum diterima DPR. Nasib pembahasan RUU sangat bergantung pada sikap pemerintah itu.

Oleh
ANITA YOSSIHARA/NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MLUvIch4v0aTLH_OB405CZOdnQQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F0242d625-707b-450f-bf4c-eccccd8edd18_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Mural bergambar burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara menghiasi sudut jalan Pesantren Pondik Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (1/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila bermasalah secara substansial dan prosedural. Karena itu, pemerintah tidak bersedia melakukan pembahasan dan mengembalikan RUU HIP kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku pihak pengusul.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6/2020), kembali menegaskan, terdapat dua permasalahan substansial dalam RUU HIP yang disusun DPR. ”Pertama, masalah keberlakuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme, Leninisme,” tuturnya.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000