Di Tengah Pandemi, Masyarakat Diyakini Lebih Selektif Pilih Pemimpin
Parpol yang mau menang di Pilkada 2020 harus bisa memunculkan calon-calon yang bisa memenuhi banyak harapan masyarakat. Sebab, pilkada di tengah pandemi akan membuat pemilih melihat kualitas calon.
Oleh
INGKI RINALDI
·3 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Acara Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan, Sosialisasi Tahapan dan Peluncuran Tahapan Pemilihan Serentak 2020 dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU disiarkan secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Data diserahkan dari Kementrian Dalam Negeri kepada KPU untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember.
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 berpotensi membuat masyarakat menuntut adanya kehadiran pemimpin dengan kemampuan yang beragam. Kapasitas pasangan calon kepala daerah juga diperkirakan akan ikut menentukan preferensi pemilih.
Keyakinan itu disampaikan sosiolog Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (19/6/2020) sore. Menurut dia, Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, bakal membutuhkan hadirnya sosok pemimpin yang berwawasan dan menguasai hal bersifat teknis. Selain, tentunya dimensi kejujuran dan tanggung jawab yang tetap menjadi isu dan kebutuhan publik.
Praktik politik identitas diprediksi tidak hilang dalam narasi di pilkada. Bisa jadi menguat. Akan tetapi, imbuh Imam, orang-orang akan membandingkan hal itu dengan kapasitas yang dimiliki seorang calon. Dimensi tuntutan publik bakal makin beragam, dalam, dan jeli.
Parpol yang mau menang harus bisa mengemas, memunculkan calon-calon yang paling tidak bisa memenuhi banyak harapan dari berbagai dimensi itu
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo
”Parpol yang mau menang harus bisa mengemas, memunculkan calon-calon yang paling tidak bisa memenuhi banyak harapan dari berbagai dimensi itu,” sebut Imam.
Senada dengan pandangan Imam, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyerukan agar peserta Pilkada 2020 mengangkat isu penanganan Covid-19 dalam adu gagasan di pilkada. Isu tersebut, menurut dia, lebih strategis mengingat Pilkada 2020 digelar pada masa pandemi.
”Isu-isu mengenai Covid-19 dan efektivitas dari para kontestan, baik petahana maupun nonpetahana, akan menjadi pertaruhan yang baik,” ujar Tito
Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 270 daerah pada 9 Desember 2020. Semula pilkada dijadwalkan berlangsung 23 September 2020. Namun, tahapan pilkada sempat dihentikan sekitar tiga bulan karena pandemi Covid-19. Pilkada di tengah pandemi menimbulkan konsekuensi membengkaknya anggaran untuk memastikan tahapan berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum belum kunjung dicairkan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Eka Satialaksmana, menyebutkan, belum dicairkannya tambahan anggaran membuat aktivitas bimbingan teknis bagi penyelenggara masih dilakukan sebagaimana beberapa hari sebelumnya. Peserta bimbingan teknis menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, milik sendiri.
DOKUMEN
Kesimpulan RDP Komisi II, Mendagri, Menkeu, Kepala BNPB, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas tambahan anggaran Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, Kamis (11/6/2020).
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, surat penetapan satuan bagian anggaran yang terkait pencairan tambahan anggaran pilkada sudah ditandatangani Menteri Keuangan. Selanjutnya KPU melakukan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran.
Raka melanjutkan, setelah itu ada beberapa proses administrasi sebelum tambahan anggaran masuk ke rekening KPU di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Akan tetapi, ia belum bisa mengatakan kapan waktu masuknya tambahan anggaran tersebut.
Adapun mengenai PKPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, Raka menyebutkan hal itu masih harus menanti proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah pada Senin (22/6/2020). Setelah itu dilakukan proses harmonisasi dan jika lancar, dilanjutkan dengan diundangkannya PKPU tersebut.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Untuk mengisi kemungkinan kevakuman hukum terkait hal itu, Raka menyebutkan, KPU sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020. SE itu mengatur tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.