MK Minta Pemohon Pahami Karakteristik UU Penetapan Perppu
MK meminta pemohon uji formil dan materiil UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu Covid-19 untuk lebih memahami karakteristik undang-undang yang diuji, serta mengelaborasi kerugian konstitusional yang diderita.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis panel Mahkamah Konstitusi menyoroti kedudukan hukum, kerugian konstitusional, dan unsur teknis dalam dua permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Penanganan Covid-19, Kamis (18/6/2020). Para pemohon juga diminta lebih memahami karakteristik UU yang ditetapkan setelah adanya perppu.
MK menggelar sidang perdana pengujian UU No 2/2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara yang diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Yappika dan MAKI sama-sama mengajukan uji formil dan materiil UU No 2/2020. Yappika mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam lampiran undang-undang, sedangkan MAKI menguji pasal kekebalan hukum lembaga keuangan yang tercantum dalam lampiran UU Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto.
Pemohon harus lebih memahami karakteristik UU penetapan perppu. UU No 2/2020 hanya memiliki dua pasal. Pasal lainnya masih menggunakan norma perppu yang dimasukkan dalam lampiran undang-undang. Lampiran itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang.
Hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, pemohon harus lebih memahami karakteristik UU penetapan perppu. UU No 2/2020 hanya memiliki dua pasal. Pasal lainnya masih menggunakan norma perppu yang dimasukkan dalam lampiran undang-undang. Lampiran itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang.
”UU ini hanya ada dua pasal sehingga pemohon harus paham betul dan dalam penulisan permohonan harus diselaraskan. Bahwa pasal-pasal yang digugat materiil itu adalah lampiran UU,” kata Wahiduddin.
Hakim konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P Foekh, menambahkan, pemohon harus mencermati kembali proses pembahasan perppu menjadi undang-undang. Dengan demikian, dalam berkas permohonan tidak ada dalil yang keliru yang membuat permohonan tersebut nantinya tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pemahaman karakteristik perppu itu juga penting untuk membangun logika dan argumen permohonan uji formil para pemohon.
”Jika MK mengabulkan permohonan para pemohon, akan ada kekosongan hukum. Artinya, nanti aturannya kembali ke perppu. Tolong dicermati dahulu dalil petitum dengan karakteristik perppu dan perbaiki lagi,” kata Daniel.
Jika MK mengabulkan permohonan para pemohon, akan ada kekosongan hukum. Artinya, nanti aturannya kembali ke perppu. Tolong dicermati dahulu dalil petitum dengan karakteristik perppu dan perbaiki lagi.
Para pemohon juga diminta memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) di dalam permohonan tersebut. Jika pemohon adalah lembaga, harus disiapkan SK pengangkatan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART), serta surat kuasa. Pemohon dari perseorangan yang diajukan oleh Yappika juga diminta untuk lebih detail dijelaskan. Dalam permohonannya, Yappika menyebutkan bahwa pemohon adalah peneliti yang sudah menerbitkan sejumlah buku. Daniel meminta agar YAappika memperbaiki kedudukan peneliti itu di lembaga mana.
Ketua majelis panel Aswanto menambahkan, hak dan kewenangan konstitusional para pemohon harus diuraikan dengan jelas. Begitu juga dengan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional pemohon. Meskipun sudah disebutkan oleh pemohon, kerugian konstitusional itu masih perlu dielaborasi secara lebih ringkas dan sederhana. Apalagi, pemohon dari MAKI sudah pernah mengajukan uji materi Perppu No 1/2020. Dalam sidang pemeriksaan perkara itu, majelis panel sudah memberikan banyak masukan mengenai perbaikan permohonan.
”Uraikan dengan jelas hak dan kewenangan konstitusional para pemohon,” kata Aswanto.
Secara teknis, majelis panel juga meminta agar para pemohon memperhatikan teknis penulisan agar tidak salah (typo). Sebab, berkas permohonan itu akan digunakan sampai dengan putusan. Jika ada kesalahan ketik, MK yang akan disalahkan karena dianggap lalai dalam proses pemeriksaan.
Kuasa hukum Yappika, Violla Reininda, mengatakan bahwa pihaknya akan mengelaborasi dan memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim panel. Menurut dia, selain mengajukan petitum, pihaknya juga mengajukan petitum alternatif. Petitum alternatif itu dibuat agar MK dapat membuat penafsiran terbuka terhadap gugatan yang mereka ajukan.
Para pemohon diberi waktu hingga 14 hari ke depan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Sementara itu, dari pihak MAKI juga akan melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran majelis panel MK. Meskipun, sebenarnya sudah banyak perbaikan dilakukan berdasarkan proses pemeriksaan gugatan perppu sebelumnya.
Para pemohon diberi waktu hingga 14 hari ke depan untuk melakukan perbaikan permohonan. Jika mereka tidak melakukan perbaikan permohonan, berkas yang diajukan dalam pemeriksaan pendahuluan dapat diajukan kembali. Sidang perbaikan permohonan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 1 Juli 2020.
Selain gugatan dari MAKI dan Yappika, MK juga telah menerima gugatan lain oleh aktivis Iwan Sumule, Munarman dari Front Pembela Islam dan kawan-kawan, serta advokat Sururudin. Menurut rencana, sidang pendahuluan perkara tersebut akan digelar pada Kamis (25/6/2020).