logo Kompas.id
Politik & HukumMK Minta Pemohon Pahami...
Iklan

MK Minta Pemohon Pahami Karakteristik UU Penetapan Perppu

MK meminta pemohon uji formil dan materiil UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu Covid-19 untuk lebih memahami karakteristik undang-undang yang diuji, serta mengelaborasi kerugian konstitusional yang diderita.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WiZUkjC_gJilgCjjx1YLTUmVcNM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F5c1085a9-ff62-4e6a-9658-460ba941a5cc_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Perangkat yang digunakan untuk merekam dan menyiarkan secara daring sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis panel Mahkamah Konstitusi menyoroti kedudukan hukum, kerugian konstitusional, dan unsur teknis dalam dua permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Penanganan Covid-19, Kamis (18/6/2020). Para pemohon juga diminta lebih memahami karakteristik UU yang ditetapkan setelah adanya perppu.

MK menggelar sidang perdana pengujian UU No 2/2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara yang diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Yappika dan MAKI sama-sama mengajukan uji formil dan materiil UU No 2/2020. Yappika mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam lampiran undang-undang, sedangkan MAKI menguji pasal kekebalan hukum lembaga keuangan yang tercantum dalam lampiran UU Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000