Dana Belum Cair, Penyelenggara ”Ad Hoc” Pilkada Menggunakan APD Swadaya
Pelantikan PPS, badan ”ad hoc” penyelenggara pilkada, mulai dilakukan. Pelantikan dilakukan dengan anggota PPS menggunakan alat pelindung diri swadaya. KPU masih menunggu pencairan tambahan dana pilkada.
Oleh
Ingki Rinaldi
·4 menit baca
KPU RI
Pelantikan anggota PPS Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Senin (15/6/2020). Seorang petugas yang baru menjalani akad nikah juga ikut dalam pelantikan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Pemungutan Suara atau PPS, badan ad hoc penyelenggara pilkada serentak 2020, harus menggunakan alat pelindung diri milik pribadi pada saat pelantikan, Senin (15/6/2020). Belum dicairkannya tambahan anggaran untuk kebutuhan pemenuhan protokol penanganan Covid-19 menjadi salah satu penyebabnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, tahapan pilkada yang terhenti pada akhir Mei akibat pandemi Covid-19 kembali bergulir tanggal 15 Juni 2020.
Hal ini diawali dengan pengaktifan badan-badan ad hoc penyelenggara pilkada, termasuk di antaranya pelantikan anggota PPS yang bertugas di tingkat desa/kelurahan. Berdasarkan data KPU, pada Pilkada 2020, ada 140.235 anggota PPS.
Anggota KPU Banten, Eka Satialaksmana, saat dihubungi, Senin, mengatakan, petugas ad hoc yang dilantik diminta untuk membawa APD. Jenis APD yang diminta untuk dibawa secara mandiri itu adalah masker. Sementara perlengkapan lain, seperti hand sanitizer dan perlengkapan cuci tangan, disiapkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU tingkat kabupaten/kota masing-masing.
”KPU (Banten) tidak punya persediaan APD,” kata Eka.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum mulai melakukan pengadaan. Menurut Eka, pelantikan petugas ad hoc dilakukan secara tatap muka. Hanya di Kabupaten Serang, pelantikan dilakukan dengan langsung menyerahkan surat keputusan penetapan PPS tanpa ada upacara pengumpulan PPS.
Adapun di wilayah lain, seperti Kabupaten Pandeglang, upacara pelantikan dibagi menjadi 11 titik. Pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran dengan menjalankan protokol penanganan Covid-19. Adapun di Kota Cilegon, acara pelantikan dilakukan di lima titik.
Sementara itu, merujuk Surat Edaran KPU Nomor 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pilkada, terdapat 10 jenis perlengkapan protokol kesehatan. Perlengkapan itu adalah masker, pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai, termometer inframerah, perlengkapan antiseptik, perlengkapan sterilisasi, kantong plastik sampah, baju hazmat, rapid test, dan atau vitamin penambah daya tahan tubuh.
KPU RI
Anggota PPS Desa Salu, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengikuti pelantikan secara daring di kaki bukit, Senin (15/6/2020).
Anggota Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara, Awaluddin Umbola, ketika dihubungi, mengatakan, pelantikan petugas ad hoc di zona hijau dilakukan secara luring. Adapun APD yang dipergunakan masih merupakan fasilitas pribadi yang dimiliki setiap anggota Panwascam dan Panwas di tingkat desa/kelurahan.
Menurut dia, hal ini menyusul belum adanya realisasi tambahan anggaran terkait pemenuhan kebutuhan APD. Sebagian APD milik pribadi itu adalah masker dan cairan penyuci hama tangan. Sementara sabun dan tempat cuci tangan disediakan di lokasi pelantikan.
Awaluddin mengatakan, pelantikan sudah dimulai sejak Minggu (14/6/2020). Ini terutama dilakukan di wilayah kepulauan, seperti Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Sangihe, dan Kabupaten Talaud.
Sementara pelantikan petugas ad hoc di zona merah dilakukan secara daring. Sejauh ini belum ada laporan mengenai kemungkinan adanya kendala jaringan internet terkait praktik tersebut.
Menurut Awaluddin, pelantikan petugas ad hoc sejak Minggu dan Senin masih berkemungkinan berlanjut dalam satu atau dua hari ke depan. Hal ini karena adanya sejumlah kendala teknis.
Anggaran masih ditunggu
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, terkait pencairan tambahan anggaran dan distribusi APD, hingga saat ini sekretariat KPU masih berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dalam waktu dekat direncanakan ada rapat koordinasi antara KPU, pemerintah, BPK, kejaksaan, KPK, dan BPKP.
Raka mengatakan, hal itu menyusul prinsip kehati-hatian dalam pencairan anggaran keuangan negara yang tetap harus dipegang. Dia menambahkan, jangan sampai ada kesalahan prosedur yang dapat menimbulkan akibat hukum di kemudian hari.
KELVIN HIANUSA
Anggota KPU, Ilham Saputra.
Sementara itu, anggota KPU, Ilham Saputra, menambahkan, APD bagi petugas ad hoc di lapangan akan mulai dibagikan segera setelah dana dicairkan. Ia belum bisa memastikan kapan pencairan dana itu bakal dilakukan.
Dalam diskusi daring yang digelar PARA Syndicate, Senin petang, sebagian topik yang mengemuka ialah perlunya dukungan penuh mengenai kepastian pencairan anggaran pilkada serentak 2020.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana dalam diskusi itu menyampaikan, dalam keadaan sebelum pandemi Covid-19 sekalipun, penyelenggara pemilihan sangat kesulitan dalam menyediakan logistik. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Akan tetapi, kata Aditya, hal itu bisa dilakukan asalkan ada kepastian mengenai anggaran. Selain itu, termasuk pula mekanisme tender pengadaan peralatan guna memenuhi protokol kesehatan. Di dalamnya termasuk juga dukungan penuh dari pemerintah daerah bersangkutan.
ARSIP PRIBADI
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia dan pengajar di Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Aditya Perdana.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Alwan Ola Riantoby, mengatakan, saat ini penting untuk menjadikan pemenuhan protokol penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada serentak 2020 sebagai indikator kesuksesan. Ia menilai kondisi itu sebagai hal penting yang mesti dipenuhi dalam beberapa bulan ke depan.
Sementara Jojo Rohi, peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu, menggarisbawahi pentingnya jaminan keselamatan bagi anggota-anggota sejumlah lembaga pemantau pemilu selama pilkada di masa pandemi Covid-19. Selain itu, tidak kalah pentingnya juga adalah jaminan bagi para anggota sejumlah lembaga survei hitung cepat hasil pemilihan.
”Ini mestinya dirumuskan jaminan keselamatannya,” kata Jojo.