logo Kompas.id
Politik & HukumBekas Aspri Imam Nahrawi...
Iklan

Bekas Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi Imam Nahrawi menyatakan menerima vonis empat tahun penjara atas perkara dugaan suap dan gratifikasi. Namun, jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A2lnVhfGh_Ww-OAaHKot1J81kzs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200615_191802_1592230651.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Miftahul Ulum didampingi penasihat hukumnya seusai sidang pembacaan vonis melalui telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/6/2020). Ulum divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/6/2020) malam, memvonis Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi Imam Nahrawi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Miftahul Ulum menerima putusan itu, tetapi jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding.

Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani. Sementara itu, Ulum mengikuti persidangan di Gedung KPK melalui telekonferensi dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000