logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Penuntut Perkara...
Iklan

Jaksa Penuntut Perkara Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Bakal Dievaluasi

Komisi Kejaksaan berjanji akan mengevaluasi jaksa penuntut dalam perkara penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan dalam perkara tersebut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h61RAUIxFY6G7djW2IuPunsztko=/1024x590/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F62576eb0-79aa-4ac4-972d-6830765b770c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penyidik KPK Novel Baswedan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Markus Nari, bekas anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Evaluasi terhadap para jaksa penuntut umum dalam perkara penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan dilakukan oleh Komisi Kejaksaan. Namun, mereka tidak dapat memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.

Dalam perkara tersebut bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) ialah Ahmad Patoni, Satria Irawan, dan Fedrik Adhar dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa menuntut 1 tahun penjara terhadap dua oknum polisi penyerang Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan ringan tersebut akhirnya menuai protes dari pihak Novel maupun publik.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000