logo Kompas.id
Politik & HukumBUMN Kembali Tercoreng Kasus...
Iklan

BUMN Kembali Tercoreng Kasus Korupsi

KPK menetapkan Dirut PT DI Budi Santoso sebagai tersangka korupsi proyek fiktif di BUMN tersebut. Kasus ini menambah panjang deretan kasus korupsi di tubuh BUMN yang pernah ditangani penegak hukum.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2cjMR6ufUX1YAF_i6U7GM5hAL5w=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fb85086cb-a7df-493f-b7c4-82384d19366b_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemberantan Korupsi Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso (kanan) dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Budi Santoso dan Irzal ditahan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PT DI tahun 2007-2017.

JAKARTA, KOMPAS — Nama badan usaha milik negara kembali tercoreng dengan adanya kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang melibatkan Direktur Utama Budi Santoso dengan cara melakukan pekerjaan fiktif. Akibat korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 330 miliar.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020), KPK telah menahan Budi dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia (DI) Irzal Rinaldi Zilani (IRZ) dalam 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000