logo Kompas.id
Politik & HukumBekas Menpora Imam Nahrawi...
Iklan

Bekas Menpora Imam Nahrawi Dituntut Penjara 10 Tahun

Selain pidana penjara selama 10 tahun, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 19,15 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1j2qCzmqs_eTZOqcC2wifJy2wCc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200612_161346_1591965224.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Jumat (12/6/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Jaksa KPK, yakni Ronald Worotikan, Agus Prasetya, Budhi Sarumpaet, dan Andri Lesmana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2020). Sidang dipimpin oleh hakim Rosmina dan dihadiri penasihat hukum Imam. Sementara Imam mengikuti persidangan di Gedung KPK dengan didampingi penasihat hukumnya.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000