logo Kompas.id
Politik & HukumPerkara Jiwasraya Dinilai...
Iklan

Perkara Jiwasraya Dinilai Bukan Tindak Pidana Korupsi

Kuasa hukum enam terdakwa korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya menilai dakwaan jaksa tak tepat karena kasus tersebut berada di ranah perkara perasuransian dan pasar saham. Kasus itu disebut bukan tindak pidana.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2_Hi15pUhkGBX0wnhBlRFnGL0iw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200610_163459_1591792621.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020), di Jakarta. Pada sidang tersebut, penasihat hukum dari enam terdakwa membacakan nota keberatan.

JAKARTA, KOMPAS — Para kuasa hukum terdakwa korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menilai, dakwaan jaksa dalam kasus tersebut tidak tepat. Sebab, kasus Jiwasraya sejatinya bukan pidana korupsi, melainkan perkara di bidang perasuransian dan pasar modal.

Uang senilai Rp 16,807 triliun yang diklaim jaksa sebagai kerugian negara, menurut para penasihat hukum itu, juga dinilai tak tepat. Sebab, kerugian itu bukan merupakan uang negara yang berasal dari penyertaan modal negara (PMN), melainkan dana nasabah atau pemegang polis dan pihak ketiga.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000