logo Kompas.id
Politik & HukumPusat Abai Kondisi Daerah
Iklan

Pusat Abai Kondisi Daerah

Kementerian Dalam Negeri memaksa pemda memenuhi kebutuhan anggaran untuk menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19. Padahal pemda kesulitan memenuhinya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/RINI KUSTIASIH/INGKI RINALDI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jm3DeFy67cuFT_xym_t3KkXhr9I=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F8df210bf-20b8-47ba-87f2-44883705f627_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mural terkait pemilu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengabaikan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam memenuhi kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan tambahan anggaran yang diminta penyelenggara pemilu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Selasa (9/6/2020), mengatakan, pemerintah daerah (pemda) mempunyai kewajiban menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar di daerahnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000