Pasca-embatalan ibadah haji, jemaah diharapkan tetap menunggu ibadah haji pada tahun berikutnya. Wapres Ma’ruf Amin menjamin keberangkatan jemaah haji tahun ini tidak akan menghilangkan hak jemaah pada tahun depan.
Oleh
Nina Susilo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jemaah haji Indonesia diharapkan tetap menunggu saat menunaikan ibadah haji pada tahun berikutnya. Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini tidak akan menghilangkan hak jemaah di masa datang.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan semua jemaah yang semestinya berangkat pada tahun 2020 ini secara otomatis akan menjadi jemaah pada tahun berikutnya. Sebagai konsekuensi, jemaah yang mengantre di belakangnya akan ikut mengalami pemunduran jadwal kembali.
Namun, pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini dinilai tidak dapat dihindari. Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan pemberitahuan resmi lanjutan mengenai kemungkinan dibukanya negara tersebut untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah terhadap jemaah dari negara lainnya.
Waktu semakin pendek, tidak mungkin memberangkatkan 200.000 lebih jemaah. Juga (alasan) keamanan di jalan tidak bisa dijamin (kalau) tidak terjadi penularan Covid-19. Kalau terjadi penularan dan satu pesawat harus masuk karantina semua, itu justru akan lebih menyulitkan.
”Waktu semakin pendek, tidak mungkin memberangkatkan 200.000 lebih anggota jemaah. Juga (alasan) keamanan di jalan tidak bisa dijamin (kalau) tidak terjadi penularan Covid-19. Kalau terjadi penularan dan satu pesawat harus masuk karantina semua, itu justru akan lebih menyulitkan,” tutur Wapres Ma’ruf dalam keterangannya kepada wartawan secara virtual dari kediaman resmi Wapres di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji juga bukan pertama kali dilakukan Pemerintah Arab Saudi. Saat terjadi perang, langkah serupa pernah dilakukan.
Para ahli sejarah Islam yang dikutip lembaga tersebut menyebutkan bahwa alasan penundaan pelaksanaan ibadah haji bermacam-macam, di antaranya, yaitu mulai dari karena penyebaran penyakit dan wabah, krisis politik dan tiadanya jaminan keamanan, hingga krisis ekonomi (Kompas.id, 3 Juni 2020)
Lebih jauh, Wapres Ma’ruf memastikan, meskipun dibatalkan tahun ini, hak setiap anggota jemaah tidak akan hilang menjalankan ibadah haji tahun berikutnya. Dana tabungan haji jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) milik jemaah tak akan hilang. Dalam pemberangkatan berikut, para anggota jemaah akan memperoleh haknya untuk menunaikan ibadah haji. Namun, bila warga ingin menarik tabungannya kembali, menurut Wapres Amin, hal tersebut menjadi hak jemaah.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan pembatalan keberangkatan haji ini berlaku bagi semua anggota jemaah haji Indonesia baik kuota haji reguler dan khusus dari pemerintah maupun jemaah dengan visa haji mujamalah dan furoda yang bersifat khusus diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembatalan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Pembatalan ini, kata Fachrul, mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Selain itu, pemerintah juga tidak ingin menimbulkan risiko penularan Covid-19 di antara jemaah dan petugas haji.
Selanjutnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mendukung keputusan pemerintah tersebut. Untuk menjaga keselamatan jemaah dan petugas haji, kebijakan dinilai sudah tepat (Kompas, 3 Juni 2020)
Jaminan dan kemudahan
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menegaskan, Pemerintah Indonesia harus memberikan jaminan keberangkatan kepada mereka yang mengalami pembatalan untuk mengikuti keberangkatan pada tahun 2021.
Diakui Hasan, pembatalan ini sebelumnya akan memperpanjang masa tunggu jemaah haji Indonesia. Rata-rata, saat ini masa tunggu jemaah Indonesia sekitar 20 tahun. Adapun jumlah warga Indonesia yang telah terdaftar sebagai calon jemaah haji mencapai 4,2 juta orang. Selain itu, calon jemaah haji lanjut usia atau berumur di atas 65 tahun yang mendapat prioritas untuk berangkat saat ini hampir mencapai 400.000 orang.
Adapun terkait dana haji tahun 2020, Komisi VIII DPR menyarankan Kementerian Agama memberikan dua opsi kepada para calon jemaah. Bila calon jemaah haji ingin mengambil uang setoran pelunasan haji, semestinya prosedurnya dapat dipermudah. ”Nanti pada saat mendekati pemberangkatan tahun 2021, mereka dapat melunasinya kembali sesuai biaya/ongkos penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan,” kata Ace.
Nanti pada saat mendekati pemberangkatan tahun 2021, mereka dapat melunasinya kembali sesuai biaya/ongkos penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan.
Opsi kedua adalah penyimpanan uang setoran pelunasan melalui virtual account atau rekening bank yang terpisah dan dikelola BPKH secara amanah, dengan prinsip kehati-hatian dan transparan dalam hal pengelolaan dan imbal hasilnya.
Sejauh ini, keuangan haji yang ditangani BPKH sudah mencapai sebesar Rp 135 triliun. Sebagian besar dana disimpan di Bank Penerima Setoran (BPS) Haji dan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan rata-rata imbal hasilnya flat 7 persen setiap tahun.
”Kami mendorong BPKH untuk dapat meningkatkan imbal hasil pengelolaan dana haji ini agar dapat lebih dapat mendorong peningkatan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya,” kata Ace, menambahkan.