Jaringan Teroris Penyerang Polsek Daha Selatan Ditangkap
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris yang terkait dengan kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor Daha Selatan, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Emanuel Edi Saputra
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap dua terduga teroris dari jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah atau JAD di Kalimantan Selatan. Mereka adalah terduga teroris yang terkait dengan kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor Daha Selatan, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, dalam jumpa pers, Senin (8/6/2020), mengatakan, pada Jumat, 5 Juni, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di lokasi berbeda. Keduanya diduga terkait dengan kasus penyerangan Markas Polsek Daha Selatan pada 1 Juni lalu yang menewaskan seorang polisi.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (5/6/2020) pukul 01.10 Wita, di Desa Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial AS yang berusia 33 tahun.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, AS termasuk dalam anggota JAD Kalsel yang berperan memberikan ide kepada tim amaliyah untuk melaksanakan aksi penyerangan dengan target anggota polisi dan kantor polisi,” kata Awi.
Awi menyebutkan, AS diduga mengetahui dan ikut merencanakan aksi amaliyah penyerangan Polsek Daha Selatan. Selain itu, AS disebutkan telah membaiat empat anggota JAD lainnya, yakni MZ, N, AR, dan AS.
Di lokasi berbeda pada hari yang sama, ia melanjutkan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris lainnya, berinisial TA berusia 24 tahun. TA ditangkap di Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dari penyelidikan, menurut Awi, TA berperan membentuk tim kecil JAD atau tim amaliyah serta berperan membaiat anggota JAD Kalsel. Selain itu, TA juga memberikan uang sebesar Rp 500.000 yang digunakan untuk membuat pedang samurai. Demikian juga TA mengetahui dan ikut merencanakan aksi amaliyah penyerangan Polsek Daha Selatan. Dari pemeriksaan, TA telah membaiat lima anggota JAD lain, yakni Z, AR, AS, AN, dan MR.
Sehari sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial M, berusia 40 tahun, di Desa Putat, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. ”Berdasarkan penyelidikan, diketahui M berperan sebagai pengader serta pembaiat untuk menjadi anggota Jamaah Islamiyah,” ujar Awi.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap seorang terduga teroris berinisial AR (21). AR ditangkap di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar, pada Jumat pagi.
Menurut Donny, AR tergabung dalam grup di media sosial yang membahas mengenai terorisme. Dalam penangkapan tersebut, Polda Kalbar turut membantu Densus 88 Antiteror Polri.
”Barang bukti yang diamankan dan disita oleh Densus 88 sebuah telepon genggam yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai terorisme dan jaringannya,” kata Donny.
Sementara itu, terkait kasus penyerangan Polsek Daha Selatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban. Permohonan perlindungan tersebut disampaikan kepada tim LPSK yang mengunjungi beberapa lokasi, termasuk kediaman keluarga Brigadir Kepala (Anumerta) Leonardo Latupapua.
”Saat ini, berkas permohonan langsung ditelaah oleh tim investigasi LPSK untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan melalui rapat paripurna,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi.