logo Kompas.id
Politik & HukumKPK: Terbuka Kemungkinan...
Iklan

KPK: Terbuka Kemungkinan Nurhadi Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

KPK membuka opsi menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang selain pasal suap dan gratifikasi. Tak cukup hanya itu, penangkapan Nurhadi juga diharapkan membongkar dugaan mafia peradilan.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t_wGf0w0gDM_ULRymhx-d5p11Dk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F3d5d7bc0-569d-4627-8cfd-fcc2c4cd55dd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (depan, tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi, kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono (rompi, kiri), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan menerapkan pasal pencucian uang kepada bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi selain menjeratnya dengan pasal suap dan gratifikasi. Pasal pencucian uang akan diterapkan jika KPK menemukan bukti yang cukup bahwa Nurhadi menyembunyikan aset-aset korupsinya dalam bentuk lain.

”Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, ataupun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan, maka itu bagian dari TPPU,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000