Berkas Enam Tersangka Jiwasraya Sudah di Pengadilan, Masyarakat Diminta Mengawal
Pekan depan, persidangan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya akan mulai disidangkan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mempersilakan publik memantau jalannya persidangan perkara itu.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Masyarakat diharapkan mengawal jalannya persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (27/5/2020), mengatakan, enam berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor PN Jakpus). Berkas terakhir yang baru dilimpahkan adalah untuk perkara atas nama Joko Hartono Tirto.
Adapun kelima berkas lainnya telah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus 20 Mei. Kelimanya diregistrasi dengan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Benny Tjokosaputro, Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Heru Hidayat, Nomor 31/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Hary Prasetyo, Nomor 32/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Hendrisman Rahim, dan Nomor 33 Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Syahmirwan.
Hendrisman Rahim ialah bekas Direktur Utama Jiwasraya, Harry Prasetyo (bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya), sedangkan Syahmirwan (bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya). Sementara itu, Benny Tjokro adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk; Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk; dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra).
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin, dalam keterangan tertulis, mengatakan, tim penyidik dan jaksa penuntut umum menyelesaikan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi tersebut sekitar 6 bulan. Burhanuddin mengapresiasi tim penyidik karena penyidikan dapat dilakukan dengan cepat.
Padahal, katanya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu merupakan perkara rumit. Oleh karena itu, Burhanuddin berharap agar seluruh lapisan masyarakat tetap memantau jalannya persidangan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
”Untuk mengawal, mengikuti, dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut, dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Burhanuddin.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mulai menangani perkara tersebut sejak 17 Desember 2019. Melalui kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dari perkara tersebut sebesar Rp 16,81 triliun.
Secara terpisah, Soesilo Aribowo, kuasa hukum terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan pelimpahan berkas para terdakwa ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Tim kuasa hukum masih mempelajari surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Menurut Soesilo, dari informasi lisan yang didapat, sidang pertama perkara tersebut akan dilaksanakan pada 3 Juni. Saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi terhadap pidana yang didakwakan.
”Rencananya eksepsi untuk keduanya (Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto). Namun, sampai saat ini kami belum tahu dakwaan untuk Joko Hartono Tirto,” ujar Soesilo.
Pakar hukum Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, berpandangan, dua hal mendasar yang mesti diperhatikan dari dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah periode waktu perkara yang disidik sangat panjang, yakni 2008-2018. Selain itu, jumlah kerugian juga sangat besar, yakni Rp 16,81 triliun.
Melihat hal tersebut, kata dia, jumlah terdakwa yang hanya 6 orang tersebut mesti dipertanyakan. ”Maka sangat diharapkan dalam proses persidangan bisa mengungkap pihak-pihak lain yang sampai saat ini belum tersentuh,” kata Agustinus.
Dengan jumlah kerugian negara yang sangat besar, kata Agustinus, aparat penegak hukum diharapkan tetap menelusuri aliran uang dari PT Asuransi Jiwasraya. Dengan demikian, pihak yang dijerat tidak hanya mereka yang melakukan kejahatan tindak pidana korupsi, tetapi juga mereka yang ikut menikmati uang tersebut.
Menurut Agustinus, peran masyarakat untuk mengawasi dan mengawal jalannya proses persidangan dalam kondisi pandemi Covid-19 sangat diperlukan. Dengan demikian tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk melindungi para pelaku kejahatan dalam kondisi yang serba terbatas ini.
”Kalau masyarakat punya informasi, mesti disampaikan kepada penegak hukum agar penegak hukum lebih mudah dalam penindakan,” ujar Agustinus.