Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada narapidana dewasa dan anak yang memenuhi persyaratan. Remisi ini diharapkan memotivasi para napi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020), menunjukkan surat keterangan asimilasi mengenai pembebasan bersyarat terkait pencegahan penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19. Mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, di antaranya sehat, berkelakuan baik, dan telah melewati dua pertiga masa tahanan. Acara pembebasan bersayarat narapidana dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok Dedy Cahyadi.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Idul Fitri 2020. Sebanyak 104.960 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian hukuman dan 365 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Mereka mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Pemberian remisi ini bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara. Namun, remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi ini bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara. Namun, remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Reynhard berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. ”Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” kata Reynhard melalui rilis media di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Sepuluh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020), tampak keluar dari rutan setelah mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran penyakit Covid-19. Mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, di antaranya sehat, berkelakuan baik dan telah melewati dua pertiga masa tahanan. Acara pembebasan bersayarat narapidana dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok Dedy Cahyadi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.
Yunaedi memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia menyatakan tak ada pungutan liar dalam pemberian remisi ini karena dilakukan secara daring melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
”Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” ujar Yunaedi.
Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya.
Ia mengungkapkan, pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana Rp 53 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 untuk setiap orang per hari.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Sepuluh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020), melakukan sujud syukur setelah mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19. Mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, di antaranya sehat, berkelakuan baik, dan telah melewati dua pertiga masa tahanan. Acara pembebasan bersayarat narapidana dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok Dedy Cahyadi.
Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2020 sebanyak 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 narapidana dan 55.239 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam.
Tunda tahanan baru
Selama ada pandemi Covid-19, Reynhard mengungkapkan, Ditjen Pemasyarakatan melakukan berbagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan.
Mereka menunda penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, dan memfasilitasi pelaksanaan sidang melalui telekonferensi video. Selain itu, sebanyak 38.000 narapidana dewasa dan anak diberikan hak asimilasi serta integrasi.
ANTARA/BAYU PRATAMA S
Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/3/2020). Dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, Lapas Kelas II A Banjarmasin menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas panggilan video untuk warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga.
Reynhard juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas. Selain itu, mereja juga harus membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.