Untuk memutus mata rantai Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Id di rumah dan halal bihalal dengan jumlah orang yang terbatas.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Id dan halal bihalal dengan jumlah orang yang terbatas. Upaya itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan penyakit akibat virus korona baru Covid-19.
”Seruan seperti ini sudah dianjurkan secara kuat oleh pemerintah dan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Ini juga terjadi di luar negeri, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Arab Saudi,” kata Mahfud MD dalam keterangannya secara daring, Jumat (22/5/2020), di Jakarta.
Mahfud menurut rencana akan melaksanakan ibadah shalat Id bersama keluarga inti di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Mantan ketua dan hakim konstitusi itu juga mengajak masyarakat untuk menjalankan shalat di rumah tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah pada hari Lebaran. Untuk tradisi halal bihalal Lebaran, Mahfud menekankan agar untuk sementara waktu silaturahmi dilaksanakan melalui komunikasi virtual. Apabila terpaksa harus bertemu, diusahakan hanya keluarga inti dengan membatasi waktu dan tetap menjaga jarak.
Mari laksanakan shalat Id dan halal bihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas. Jangan berkerumun dan tetap menjaga jarak.
”Mari laksanakan shalat Id dan halal bihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas. Jangan berkerumun dan tetap menjaga jarak,” ucap Mahfud.
Sejauh ini, Idul Fitri 1441 Hijriah dijadwalkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020, dan Sabtu, 23 Mei 2020, merupakan puasa hari terakhir.
Tuntunan shalat Id
Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah sudah membuat surat edaran tuntunan shalat Id di rumah sejak 14 Mei lalu. Muhammadiyah membuat tuntunan shalat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Muhammadiyah meyakini bahwa agama adalah petunjuk bagi manusia untuk menjalani kehidupannya agar tidak menimbulkan kerugian (kemudaratan) bagi diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, agama juga memberikan kemudahan bagi umat Muslim untuk tetap menjalankan ibadah sunah shalat Id di rumah selama masa darurat Covid-19.
Akibat pada 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri Indonesia belum dinyatakan aman terhadap bahaya Covid-19, Muhammadiyah menyerukan agar shalat di lapangan ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu dalam rangka upaya preventif dan menghindarkan diri dari penularan Covid-19.
”Karena tidak dapat dilaksanakan berjemaah di lapangan, shalat Id sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga. Tidak ada ancaman bagi orang yang tidak melaksanakannya karena ibadah shalat Id adalah amalan sunah,” kata Mu’ti.
Peniadaan ibadah berjemaah di lapangan bukanlah mengurangi esensi agama, melainkan justru mengamalkan petunjuk agama agar memperhatikan kemaslahatan manusia, termasuk perlindungan diri dan sesama.
”Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus korona yang sangat mengancam jiwa ini,” ujar Mu’ti.