Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Ditunggu
Berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pihak-pihak berperkara saat ini menunggu jadwal persidangan akan dilakukan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kelima tersangka itu didakwa melakukan korupsi, dua diantaranya dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020), mengatakan, saat ini lima berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima berkas itu atas nama Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsider. Khusus untuk Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro, keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU yang sama.
Menurut Hari, masih ada satu berkas perkara dugaan korupsi Jiwasraya yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yaitu berkas atas nama Joko Hartono Tirto. Saat ini, berkas perkara Joko Hartono masih ada di tangan penuntut umum. Pelimpahan berkas perkara Joko Hartono ke pengadilan akan dilakukan menyusul.
Masa penahanan Joko Hartono oleh penuntut umum akan berakhir pada 8 Juni mendatang. Jaksa berencana akan melimpahkan berkas sebelum tenggat waktu penahanan oleh penuntut umum habis. "Kita ikuti saja perkembangannya," ujar Hari.
Kasus Jiwasraya memiliki nilai yang strategis. Tidak hanya karena nilai kerugiannya yang sangat besar, mencapai Rp 16,81 triliun dan menyangkut banyak orang, tetapi juga terkait dengan industri keuangan khususnya asuransi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah memblokir sekitar 800 rekening. Selain itu, penyidik juga menjerat korporasi. Sebab, investasi saham dan reksadana yang dilakukan Jiwasraya mengabaikan fakta bahwa saham yang dibeli telah memiliki harga yang tidak wajar alias digoreng. Proses tersebut dipastikan melibatkan banyak orang atau perusahaan.
”Makanya penyidikan ini kental dengan audit. Karena itu, kami menggandeng BPK untuk menelusuri karena ini bukan kejahatan konvensional. Uang Jiwasraya dibobol bukan dengan sekali transaksi, melainkan berkali-kali dalam waktu yang cukup lama,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (Kompas.id, 14/2/2020).
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PuKAT UGM) Oce Madril mengatakan, kasus Jiwasraya memiliki nilai yang strategis. Tidak hanya karena nilai kerugiannya yang sangat besar, mencapai Rp 16,81 triliun dan menyangkut banyak orang, tetapi juga terkait dengan industri keuangan khususnya asuransi.
“Dengan masuk ke pengadilan, akan terbuka seperti apa duduk perkaranya serta putusan yang telah ditunggu-tunggu banyak pihak,” kata Oce.
Menurut Oce, kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya merupakan batu loncatan bagi penegak hukum untuk mengembangkan perkara. Sebab, kasus itu merupakan kasus yang rumit karena terkait dengan bidang keuangan yang kemungkinan besar melibatkan banyak pihak.
Selain itu, Oce melanjutkan, kasus dugaan korupsi Jiwasraya juga menjadi pembelajaran untuk memperbaiki banyak hal yang terkait, seperti pengawasan dan pengelolaan industri asuransi di Indonesia, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, serta interaksi dengan publik.
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya juga menjadi pembelajaran untuk memperbaiki banyak hal yang terkait, seperti pengawasan dan pengelolaan industri asuransi di Indonesia, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, serta interaksi dengan publik
Kejaksaan Agung diharapkan menunjuk tim jaksa yang andal dengan dakwaan yang meyakinkan. Sebab, mereka akan mewakili negara untuk mengembalikan kerugian yang begitu besar. “Kejagung menjadi tumpuan masyarakat,” ujar Oce.
Secara terpisah, Soesilo Aribowo, kuasa hukum Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Saat ini tim kuasa hukum tengah mempelajari surat dakwaan tersebut dan mempersiapkan diri di persidangan.
Namun demikian, sampai saat ini tim kuasa hukum belum menerima pemberitahuan tentang jadwal sidang. “Mungkin awal minggu depan,” kata Soesilo.