logo Kompas.id
Politik & Hukum"Kejar Setoran" di Kala...
Iklan

"Kejar Setoran" di Kala Pandemi

Unjuk rasa akhir September 2019 bisa jadi sudah dilupakan pembentuk undang-undang. RUU Minerba, satu dari sejumlah RUU kontroversial yang ditolak publik kala itu, begitu mudah disahkan. Kritik publik diabaikan.

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4pYg30-BOXoOgY1jKcGhtpcYERc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F9a552c7c-ae1e-464a-b292-4c04c98544e1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Rapat salah satunya mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Unjuk rasa besar-besaran akhir September 2019 bisa jadi sudah dilupakan pembentuk undang-undang. RUU Minerba, satu dari sejumlah RUU kontroversial yang ditolak publik kala itu, begitu mudah disahkan. Lagi-lagi, mengabaikan kritik publik.

Di pengujung masa persidangan ketiga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2020, 12 Mei lalu, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi UU. RUU itu merupakan satu dari sejumlah RUU yang urung disahkan pemerintah bersama DPR periode 2014-2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000