logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Diajak Ramai-ramai ...
Iklan

Masyarakat Diajak Ramai-ramai Tolak Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Substansi yang ada dalam RUU Pemasyarakatan dinilai tidak akan menjawab permasalahan penjara di Indonesia. RUU tersebut justru akan melayani narapidana pidana khusus seperti koruptor, bandar narkoba, dan terorisme.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fND31pNqJbIP5jDjO5CrUbclnmk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fd264dfeb-f80e-42f3-941f-70466373f9f1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat paripurna tersebut, antara lain, meminta persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan meminta persetujuan dan pengambilan keputusan tentang tata tertib DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Pada saat masyarakat berperang melawan pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah justru dinilai memproses legislasi secara senyap. Setelah RUU Mineral dan Batu Bara disahkan, sekarang DPR sedang mengupayakan agar RUU Pemasyarakatan segera disahkan.

Padahal, RUU itu dianggap mempermudah peluang bebas narapidana pidana khusus terutama koruptor. Oleh karena itu, elemen masyarakat sipil mengajak masyarakat bersama-sama menolak pengesahan RUU tersebut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000