logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Wajib Kawal Aturan...
Iklan

DPR Wajib Kawal Aturan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Dalam draf peraturan presiden yang mengatur peran TNI dalam mengatasi terorisme, banyak substansi yang dinilai bermasalah. Karena itu, DPR wajib mengkritisi substansi perpres itu sebelum diundangkan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w6OteaHQ_u2tf8t5plHIJbqcJUk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fantarafoto-simulasi-penanggulangan-terorisme-jelang-asian-games-250718-wpa-5.jpg
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

Personel Denjaka TNI AL menjalankan operasi pembebasan sandera dalam simulasi penanganan teror yang diprakarsai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di kawasan JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat wajib mengawal substansi rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Hal itu penting untuk mencegah substansi regulasi tersebut tak bertentangan dengan undang-undang di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pembentukan peraturan presiden soal peran TNI dalam pemberantasan terorisme sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 5/2018 juga diamanatkan untuk dikonsultasikan terlebih dulu dengan DPR. Penjelasan Pasal 43 Huruf I Ayat 3 UU No 5/2018 menyebutkan, ”Pembentukan Peraturan Presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000