logo Kompas.id
Politik & HukumNasib UU Penetapan Perppu...
Iklan

Nasib UU Penetapan Perppu 1/2020 di Tangan MK

MK tetap dapat melanjutkan pemeriksaan perkara pengujian Perppu No 1/2020 tanpa perlu menunggu permohonan baru. MK cukup dengan mengubah judul aturan yang diuji. Ini bisa dilakukan karena alasan ada kegentingan memaksa.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5ytck4GTSfJPOisa6zTdCIgjQeI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F2cf24f4c-92e0-473e-bf88-ae2b8d34d862_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pendahuluan permohonan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). MK telah menerima tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020 yang sidangnya digelar bersamaan.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 disetujui DPR menjadi undang-undang, bola untuk menentukan konstitusionalitas ketentuan di dalam regulasi tersebut ada di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK dibutuhkan untuk meluruskan polemik sejumlah norma di dalam Perppu yang dipersoalkan publik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020), mengatakan, melihat situasi darurat seperti ini, MK diharapkan membuat putusan yang tidak hitam-putih. MK harus membuat berbagai catatan kondisional berlakunya UU Penetapan Perppu 1/2020. Catatan dari MK itu akan menjadi dasar untuk meluruskan polemik yang terjadi di masyarakat, terutama terkait pasal-pasal yang diuji materi seperti imunitas lembaga negara dalam kebijakan penanganan Covid-19.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000