logo Kompas.id
Politik & HukumRancangan Perpres Pelibatan...
Iklan

Rancangan Perpres Pelibatan TNI Bisa Degradasi Peran BNPT

Mengacu UU Pemberantasan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jadi lembaga yang mengoordinasikan penanggulangan terorisme. Muatan dalam rancangan perppres pelibatan TNI dapat mendegradasi hal itu.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qw86U5taDKreN-G8Ty8VgyhkvpU=/1024x671/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191115Bah10_1573804281.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Prajurit Marinir melakukan demo bela diri militer saat Peringatan HUT ke-74 Korps Marinir Tahun 2019 di Lapangan Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra, Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Isi Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi mendegradasi peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai koordinator dalam penanggulangan terorisme. Tak hanya itu, peran TNI berpotensi bertabrakan dengan peran Polri sebagai aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, di Jakarta, Selasa (12/5/2020), mengatakan, kritik-kritik yang disampaikan oleh masyarakat sipil terkait rancangan peraturan presiden (perpres) tersebut patut diperhatikan oleh presiden.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000