logo Kompas.id
Politik & HukumMenkumham: Pelaksana Perppu...
Iklan

Menkumham: Pelaksana Perppu 1/2020 Tidak Kebal Hukum

Menkumham Yassona H Laoly menegaskan, korupsi dana penanganan Covid-19 tetap bisa dipidana. Perppu 1/2020 tidak memberikan hak imunitas bagi pelaku korupsi terkait penanganan Covid-19.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lprtaH8YA6iPKPsvNFi7y-5AwfM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fea5ebea3-6e0c-49a6-917e-e5a9c0a88faa_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021 kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Selain itu, rapat paripurna ini juga untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19)  menjadi Undang-Undang dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UndangUndan Nomor 4 Tahun 2009 tentan Pertambangan, Mineral, dan Batubara.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu tetap dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi,” kata Yasonna dalam rilis media yang disampaikannya pada Selasa (12/5/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000