Berkas perkara lima dari enam tersangka kasus dugaan korupsi ataupun kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap. Hari ini, Selasa, tersangka dan barang bukti diserahkan ke pengadilan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara lima dari enam tersangka pada kasus dugaan korupsi maupun kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Asuransi Jiwasraya telah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan direncanakan dilakukan hari ini, Selasa (12/5/2020). Sementara, satu tersangka lagi masih dalam proses melengkapi berkas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika dihubungi, Selasa (12/5/2020) di Jakarta, mengatakan, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menyatakan bahwa berkas perkara untuk lima tersangka kasus Jiwasraya telah dinyatakan lengkap. Kelima berkas tersebut telah memenuhi baik syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21).
Dengan demikian, kata Hari, penyidik akan segera melimpahkan perkara untuk tahap II, yakni serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. ”Rencana pelimpahan tahap II dilakukan hari ini,” kata Hari menambahkan.
Berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang keduanya merupakan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, tiga berkas lainnya adalah atas nama Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
”Rencana pelimpahan tahap II dilakukan hari ini.”
Menurut Hari, pelimpahan berkas perkara tahap II dilakukan sebelum masa penahanan habis. Adapun masa penahanan para tersangka habis pada hari ini. Setelah itu, penahanan akan dilakukan oleh penuntut umum yang masuk pada tahap penuntutan.
Adapun kelima tersangka yang berkasnya selesai, kini ditahan di rumah tahanan negara (rutan) yang berbeda. Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, dan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya masih terus berlanjut karena kerugian negara bertambah, dari awalnya Rp 13,7 triliun meningkat menjadi Rp 17 triliun. Sementara aset yang disita sudah senilai Rp 11 triliun dari semua tersangka. Aset-aset tersebut, antara lain, berupa 156 bidang tanah milik Benny Tjokro, rekening di beberapa bank, saham, reksa dana, 41 kamar apartemen di Jakarta Selatan, perhiasan, kendaraan, dan perusahaan.
Jumlah aset itu kemungkinan akan terus bertambah.
Kejaksaan juga sebelumnya menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang tersangka kasus Jiwasraya dari menjadi enam orang.
Para tersangka direncanakan akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Aayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara tunggu sidang
”Ke depan tentu kami akan menunggu surat dakwaan yang segera akan dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum dan selanjutnya persidangan.”
Secara terpisah, Soesilo Arisbowo, kuasa hukum Heru Hidayat, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa berkas perkara kliennya telah lengkap. Demikian pula menurut rencana hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.
Menurut Soesilo, pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk proses hukum selanjutnya.
”Ke depan tentu kami akan menunggu surat dakwaan yang segera akan dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum dan selanjutnya persidangan,” kata Soesilo.
Dalam Kasus Jiwasraya, jumlah kerugian negara berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian negara itu mayoritas bersumber dari investasi reksadana sebesar Rp 12,16 triliun, sedangkan sisanya, investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun.