Sehari setelah tiba kembali di Jakarta pada Jumat lalu, polisi mulai melakukan penyidikan terhadap 14 anak buah Kapal Long Xin 629. Kepolisian mendalami kemungkinan mereka mengalami tindak pidana perdagangan orang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sehari setelah tiba kembali di Jakarta pada Jumat lalu, polisi mulai melakukan penyidikan terhadap ke-14 anak buah Kapal Long Xin 629. Pada Sabtu (9/5/2020), polisi mendalami kemungkinan mereka mengalami tindak pidana perdagangan orang atau manusia dalam kapal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin (11/5/2020) di Jakarta, mengatakan, penyidik telah memeriksa anak buah kapal (ABK) dari Kapal Long Xin 629 sejak Sabtu. Adapun para ABK tersebut sebelumnya tiba di Jakarta pada Jumat (8/5) sore.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan atas dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap para ABK. Pemeriksaan yang awalnya direncanakan secara virtual kemudian dilakukan secara langsung dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Pada Sabtu dan Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan tidak secara virtual, tetapi langsung datang ke lokasi isolasi. Kami tetap menggunakan alat pelindung diri dalam proses pemeriksaan tersebut.
”Pada Sabtu dan Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan tidak secara virtual, tetapi langsung datang ke lokasi isolasi. Kami tetap menggunakan alat pelindung diri dalam proses pemeriksaan tersebut,” kata Ferdy.
Menurut Ferdy, pemeriksaan langsung dilakukan agar pendalaman atas dugaan TPPO dapat dilakukan secara maksimal. Pemeriksaan akan dilakukan juga terhadap saksi-saksi yang lain.
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi sebelumnya mengatakan, Indonesia-China sudah berkoordinasi untuk penyelidikan dugaan pelanggaran di Kapal Long Xin 629. Pemerintah Indonesia meminta agar Pemerintah China tegas dalam penyelesaian masalah tersebut (Kompas, 11/5/2020).
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu berharap Pemerintah Indonesia melakukan investigasi secara komprehensif terhadap dugaan terjadinya TPPO dan eksploitasi terhadap para ABK. Pemerintah juga harus memberikan perlindungan untuk proses hukum ataupun pemulihan bagi korban yang selamat.
”Pastikan kompensasi diberikan kepada keluarga WNI yang meninggal. Adapun untuk ABK WNI yang selamat, perlu dipastikan proses hukum untuk mengganti semua kerugian yang mereka alami,” kata Erasmus.
Sebagaimana diberitakan Kompas sebelumnya, Indonesia dan China akan menyelidiki dugaan pelanggaran oleh perusahaan kapal perikanan China terhadap awak kapal Indonesia. Ada tiga awak kapal WNI yang meninggal dan dilarung di laut. Jakarta ingin menjadikan insiden di Kapal Long Xin 629 sebagai momentum penguatan perlindungan pekerja migran sejak dari hulu. Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan, Indonesia-China sudah berkoordinasi untuk penyelidikan dugaan pelanggaran di Kapal Long Xin 629.
”Akan ditindaklanjuti secara tegas dan paralel oleh otoritas Indonesia dan otoritas di RRT (China),” ujar Retno, di Jakarta, Minggu (10/5/2020). Indonesia akan memaksimalkan kerja sama bantuan hukum oleh Jakarta-Beijing untuk menyelesaikan kasus itu. Jakarta meminta Beijing tegas dalam penyelesaian masalah itu.
Pastikan kompensasi diberikan kepada keluarga WNI yang meninggal. Adapun untuk ABK WNI yang selamat, perlu dipastikan proses hukum untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh mereka.
Pekan lalu tersiar kabar pelanggaran oleh pengelola Kapal Long Xin 629 terhadap awak kapal asal Indonesia. Tiga WNI meninggal dalam pelayaran dan jenazah mereka dilarung di laut. Satu WNI lagi meninggal saat dirawat di Korea Selatan.
Berdasarkan pembicaraan Retno dengan para awak kapal, ada dugaan pelanggaran perjanjian kerja dan hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran itu antara lain gaji tidak dibayarkan dan waktu kerja lebih dari 18 jam per hari. Retno mengecam keras perlakuan tidak manusiawi tersebut.
Retno, Minggu, bertemu dengan 14 WNI eks awak Long Xin 629. Mereka dipulangkan dari Korsel dan tiba di Jakarta, Sabtu. Pemerintah RI juga merepatriasi jenazah EP yang bekerja di kapal ikan itu. Jenazah EP diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Utara. Ke-14 WNI itu pulang dari Korsel tempat Kapal Long Xin 629 bersandar. Setelah tiba di Jakarta, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menggali keterangan dari mereka. Tim Kemenlu RI membantu menggali keterangan sejak mereka di Korsel.