logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Eks Dirut Garuda...
Iklan

Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terbukti bersalah dalam kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat. Ia divonis delapan tahun penjara, membayar denda, dan keharusan membayar uang pengganti.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VHQOOmGBcmVNrVgQoIcOum4mytM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fc7ff31e3-a48f-4c61-966d-aae9cd659bb1_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mendengarkan putusan atau vonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang disiarkan secara daring dan disaksikan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar terbukti bersalah dalam kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat. Ia divonis hukuman pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Sidang yang dilaksanakan dengan menggunakan telekonferensi ini dipimpin oleh hakim Rosmina. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum berada di Gedung KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000