Pilkada Desember 2020 Berhadapan dengan Tantangan ”Normal Baru”
Untuk menyiapkan pilkada pada Desember 2020, KPU menyesuaikan lima tahapan pilkada dengan tantangan pandemi Covid-19. KPU juga harus berhadapan dengan kekhawatiran pemilih.
Oleh
Nikolaus Harbowo dan Ingki Rinaldi
·3 menit baca
PHOTO BY STR/YONHAP/AFP
Warga Korea Selatan antre untuk memberikan suara dalam pemilihan parlemen di sebuah tempat pemungutan suara di Seoul pada 15 April 2020. Pemilihan dilakukan dengan sejumlah protokol, seperti memeriksa suhu tubuh pemilih, memisahkan bilik untuk mereka yang menderita demam, serta menyediakan tempat pemungutan suara khusus untuk yang dikarantina.
JAKARTA, KOMPAS — Dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 bahwa pilkada berlangsung Desember 2020, pelaksanaan tahapan pilkada akan menghadapi tantangan ”normal baru” Covid-19. Di satu sisi, penyelenggara dituntut menjalankan sebagian tahapan dengan metode sebelum pandemi terjadi serta di sisi lain menjaga keselamatan petugas, pemilih, dan kontestan.
Perppu No 2/2020 tentang Perubahan Ketiga UU Pilkada yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 4 Mei 2020, menyebut, pemungutan suara berlangsung pada Desember 2020. Jadwal ini mundur tiga bulan dari jadwal semula 23 September. Namun, Perppu No 2/2020 juga memberi ruang penundaan kembali. Jika tidak bisa diselenggarakan pada Desember 2020, pilkada akan digelar setelah bencana non-alam berakhir.
Apabila pilkada digelar pada Desember, tahapan pilkada yang sempat dihentikan harus dilanjutkan pada awal Juni. Tahapan terdekat ialah pencocokan dan penelitian data pemilih serta verifikasi dukungan pencalonan bakal calon perseorangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, Kamis (7/5/2020), menuturkan, KPU bakal melakukan sejumlah penyesuaian pada tahapan Pilkada 2020 dengan mengacu pada protokol kesehatan guna memutus mata rantai wabah Covid-19.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Anggota KPU, Viryan Aziz
Namun, dia mengatakan, perubahan melalui peraturan KPU tidak bisa melampaui UU. Dengan begitu, akan ada sejumlah konsekuensi. Dia mencontohkan, dengan tidak diubahnya metode verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dalam Perppu No 2/2020, praktiknya tetap dilakukan dengan sensus. Ini membuat alternatif untuk mengubahnya jadi penarikan sampel tak memungkinkan.
Lima tahapan
Viryan menyebutkan, ada lima hal yang perlu ditinjau ulang KPU terkait kondisi normal baru, yakni pengaturan tahapan pilkada serta penyesuaiannya dengan kondisi pandemi Covid-19. Lima hal itu ialah verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pendataan pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara.
”Lima tahapan itu kami kaji mendalam. Kami bekerja cepat, menyeluruh, dan detail. Terkait konsekuensi anggaran, mudah-mudahan rampung seminggu ke depan. Kami punya waktu hingga minggu ketiga Mei,” kata Viryan.
DOKUMEN KPU
Tiga opsi penundaan Pilkada 2020. Semula, pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan digelar pada 23 September 2020.
Dari hasil jajak pendapat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada pertengahan April 2020 di 53 daerah dari total 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020, sebesar 92 persen responden setuju pilkada ditunda hingga 2021. Total responden di 53 daerah itu 100 orang.
Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, konsentrasi pemilih akan lebih terfokus pada penanggulangan wabah itu. Rasa khawatir diprediksi masih tinggi jika pemilih diminta datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Selain partisipasi pemilih menurun, kualitas pilkada juga akan terdampak. ”JPPR khawatir, jangan sampai terulang kembali fenomena di Pemilu 2019, penyelenggara pemilu ad hoc jadi korban. Bekerja tak kenal waktu dengan standar kesehatan belum pasti,” ujar Alwan.
KOMPAS/INGKI RINALDI (INK) 03-09-2019
Alwan Ola Riantoby, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, lebih dari 400 petugas ad hoc meninggal pada Pemilu 2019. Diduga mereka kelelahan dan sudah punya penyakit bawaan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 masih akan melihat perkembangan pandemi hingga Juni. Sambil menunggu Juni, Komisi II bakal mengevaluasi kesiapan pilkada. KPU diminta membuat sejumlah skenario melanjutkan tahapan yang tertunda. KPU juga harus membuat standar protokol kesehatan.