Uji Materi Perppu 1/2020 Tetap Dilanjutkan sampai Obyek Perkaranya Hilang
MK akan tetap memeriksa perkara pengujian Perppu 1/2020 hingga akhirnya perppu itu disetujui DPR menjadi UU. Apabila hal itu terjadi, perkara dihentikan. Uji materi baru bisa diajukan, yaitu atas UU Penetapan Perppu.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemeriksaan perkara uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara di Mahkamah Konstitusi tetap dilanjutkan hingga DPR menyetujui pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang. Diperkirakan persetujuan DPR atas Perppu No 1/2020 akan dilakukan pada pekan depan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, delapan dari total sembilan fraksi di DPR menerima dan menyetujui Perppu No 1/2020 dengan sejumlah catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak Perppu No 1/2020. Fraksi PKS beralasan, substansi perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena ada pasal-pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945 (Kompas, 5/5/2020).
Badan Anggaran DPR selanjutnya dapat membawa RUU Persetujuan Perppu No 1/2020 ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat dua. DPR akan memasuki masa reses pada 12 Mei 2020.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020), mengatakan, sepanjang belum ditetapkan menjadi UU, perppu masih menjadi obyek uji materi di MK. Namun, ketika sudah ditetapkan menjadi UU, perkara pengujian perppu menjadi kehilangan obyek.
”Pengujian terhadap UU tentang penetapan perppu itu juga masih terbuka untuk diajukan ke MK dalam perkara baru,” kata Fajar.
MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara uji materi tersebut, Selasa (28/4/2020). Perkara itu diajukan oleh Din Syamsuddin, Amien Rais, dan kawan-kawan; Masyarakat Anti Korupsi dan kawan-kawan; serta Damai Hari Lubis. Ketiga pemohon mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 Perppu No 1/2020 yang mengatur imunitas bagi kebijakan dan pelaksanaanya dari gugatan perdata dan tuntutan pidana. Aturan ini dinilai melanggar pembatasan kekuasaan sehingga rentan melakukan korupsi.
Pengujian terhadap UU tentang penetapan perppu itu juga masih terbuka untuk diajukan ke MK dalam perkara baru.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu, majelis panel meminta para pemohon mempertajam dalil kerugian konstitusional yang diderita atas berlakunya Perppu No 1/2020. Majelis juga meminta para pemohon melengkapi dalil mereka dengan perbandingan penanganan Covid-19 di negara lain. Selanjutnya, para pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dan paling lambat diserahkan pada 11 Mei pukul 10.00.
Kuasa hukum pemohon Din Syamsuddin dkk, Syaeful Bahri, mengatakan pihaknya sudah memperbaiki permohonan sebelumnya. Pihaknya terus mengikuti jalannya pemeriksaan di MK sesuai dengan pertimbangan majelis panel. Meskipun mayoritas fraksi di DPR sudah menyetujui pembahasan Perppu No 1/2020, perppu belum ditetapkan menjadi UU dalam sidang paripurna. Selama obyek perkara masih berlaku, pemohon akan mengikuti mekanisme persidangan di MK sesuai aturan yang berlaku.
”Semua itu tergantung kepada hakim konstitusi. Mau menunggu hasil sidang di DPR atau mempercepat proses pemeriksaan? Hakim memiliki naluri masing-masing,” kata Syaeful.
Menurut Syaeful, majelis panel bisa saja memeriksa perkara uji materi ini secara cepat asalkan permohonan yang disampaikan lengkap. Dengan alasan permohonan yang lengkap maksud dan tujuan gugatan uji materiil dapat ditangkap oleh majelis panel. Majelis pun dapat menafsirkan sendiri apakah Perppu No 1/2020 melanggar konstitusi atau tidak.
Namun, jika nantinya perppu disahkan sebagai UU di DPR, obyek perkara otomatis gugur. Gugatan dapat dialihkan ke UU penetapan Perppu No 1/2020. Catatan-catatan dari sejumlah fraksi di DPR dapat menjadi acuan bagi pemohon dalam gugatan terbaru.
”Perbaikan permohonan dari pihak kami sudah masuk, tinggal menunggu agenda pemeriksaan selanjutnya,” kata Syaeful.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, melihat dinamika yang terjadi di DPR, kemungkinan perppu akan disahkan dalam sidang paripurna terakhir sebelum DPR reses. Jika hal itu terjadi, MAKI tetap akan menggugat UU Penetapan Perppu No 1/2020. Namun, selama UU belum dinomori, sidang gugatan uji materi di MK kemungkinan akan terus berjalan sesuai agenda. Menurut dia, hal itu tidak menjadi persoalan.
”Meskipun perppu disetujui di DPR, uji materi UU Penetapan Perppu tetap bisa diajukan ke MK. Inilah kelebihan sistem hukum di negara kita karena rakyat tetap bisa mengontrol eksekutif dan legislatif ketika itu dianggap melanggar konstitusi,” kata Boyamin.
Melihat gestur majelis panel dalam sidang pendahuluan, Boyamin pun menyimpulkan bahwa kemungkinan permohonan dari para penggugat akan diterima. Ada isyarat kuat dari perbaikan yang diminta majelis hakim bahwa perkara itu akan diterima. Namun, sejauh mana hasilnya, tentu akan dilihat dari proses persidangan di MK.
”Dari persidangan pendahuluan kemarin, kami berkeyakinan bahwa permohonan uji materi kami terutama Pasal 27 Ayat (1) dan (3) kemungkinan besar akan dikabulkan oleh MK,” ujar Boyamin optimistis.