logo Kompas.id
Politik & HukumPAN Setuju Perppu No 1/2020,...
Iklan

PAN Setuju Perppu No 1/2020, Majelis Pertimbangan PAN Ingatkan Potensi Penyimpangan

Meski PAN menyetujui penetapan Perppu No 1/2020 menjadi UU, Majelis Pertimbangan PAN melihat perppu berpotensi melanggar konstitusi dan membuka celah penyimpangan. Karena itu, PAN harus mengkaji mendalam perppu tersebut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K9Fcaij3ZB6mqVRsoNe91vo5y5Q=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FWhatsApp-Image-2020-05-05-at-10.24.56-AM_1588666147.jpeg
DOKUMENTASI DPP PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat memimpin Rapat Kerja Nasional PAN yang digelar secara telekonferensi, Selasa (5/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Partai Amanat Nasional atau PAN memutuskan menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dengan dalih mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Meski demikian, Majelis Pertimbangan PAN mengingatkan, aturan yang diterbitkan akhir Maret tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan membuka celah penyimpangan.

Fraksi PAN termasuk di antara delapan fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat Banggar DPR, Senin (4/5/2020) malam. Adapun satu fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan menolak penetapan perppu tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000