PAN Setuju Perppu No 1/2020, Majelis Pertimbangan PAN Ingatkan Potensi Penyimpangan
Meski PAN menyetujui penetapan Perppu No 1/2020 menjadi UU, Majelis Pertimbangan PAN melihat perppu berpotensi melanggar konstitusi dan membuka celah penyimpangan. Karena itu, PAN harus mengkaji mendalam perppu tersebut.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Amanat Nasional atau PAN memutuskan menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dengan dalih mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Meski demikian, Majelis Pertimbangan PAN mengingatkan, aturan yang diterbitkan akhir Maret tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan membuka celah penyimpangan.
Fraksi PAN termasuk di antara delapan fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat Banggar DPR, Senin (4/5/2020) malam. Adapun satu fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan menolak penetapan perppu tersebut.
Perppu No 1/2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam pidatonya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PAN, Selasa (5/5/2020), mengungkapkan alasan PAN menyetujui penetapan perppu itu.
Menurut Zulkifli, PAN melihat dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 sudah nyata. Masyarakat, terutama yang bekerja di sektor informal, kesulitan secara ekonomi dan menunggu bantuan dari pemerintah. Karena itu, perppu dibutuhkan pemerintah sebagai payung hukum untuk mempercepat pencairan bantuan, dan PAN memahami hal tersebut.
”Apakah PAN akan membiarkan negara yang dalam keadaan genting ini dengan bersikap egois sehingga Perppu No 1/2020 ditolak? PAN mempertimbangkan risiko dampak sosial yang timbul akibat pandemi ini,” katanya.
Rakernas PAN yang digelar secara telekonferensi diikuti sekitar 600 pengurus PAN dari seluruh daerah. Selain itu, rakernas diikuti pula oleh Ketua Majelis Pertimbangan PAN Hatta Rajasa, Ketua Dewan Kehormatan PAN Sutrisno Bachir, dan Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo. Rakernas digelar dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Potensi penyimpangan
Meski telah menyetujui penetapan perppu, Hatta Rajasa dalam pidatonya meminta Fraksi PAN di DPR mengkaji dengan matang perppu tersebut. Pasalnya, substansi perppu melahirkan banyak pertanyaan.
Salah satunya karena perppu meramu langsung dua hal, yaitu penanganan Covid-19 dan stabilitas sistem keuangan negara. Selain itu, ada aturan dalam perppu di mana pemerintah mengambil alih kewenangan DPR dalam menyusun anggaran. Padahal, hak anggaran merupakan salah satu dari tiga hak DPR yang diamanatkan oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Ia pun mengingatkan, pengambilalihan hak anggaran dapat berimplikasi pada potensi penyimpangan. Pasalnya, peran DPR dalam pengawasan tak berfungsi akibat kewenangan eksekutif yang begitu besar.
”Fraksi PAN harus melihat ini dengan precise. Apakah memang harus dikeluarkan perppu untuk kebijakan stabilitas keuangan terjaga dan negara dapat membiayai hal yang luar biasa?” tanya Hatta.
PAN dukung pemerintah
Selain mendukung penetapan perppu, Zulkifli dalam pidatonya juga menyampaikan dukungan pada kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi kredit yang diberikan pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengemudi ojek daring, taksi, nelayan, serta petani.
”Namun, berdasarkan laporan yang kami terima, baru sedikit dari mereka yang sudah menikmati kelonggaran kredit tersebut. PAN sangat menyayangkan hal ini dan mendesak agar kondisi ini segera diperbaiki. Harapannya, jutaan pengemudi ojek daring, masyarakat kecil, dan nasabah UMKM secara luas bisa segera mendapat manfaat dari kebijakan ini,” tutur Zulkifli.
Zulkifli juga menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Terkait hal ini, PAN mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian subsidi gaji bagi sektor-sektor ekonomi yang sangat terpukul oleh pandemi. Ini dengan catatan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.
”Jaring pengaman dalam bentuk sokongan gaji bulanan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan sangat membantu mereka mempertahankan, paling tidak sebagian besar karyawannya,” lanjutnya.
Adapun Hatta Rajasa meminta agar PAN terus mendorong pemerintah supaya memperhatikan nasib mereka yang bekerja di sektor informal. ”Partai harus mendorong juga agar alokasi dana diprioritaskan untuk para pekerja. Bagaimana negara dapat memberikan stimulus bagi perusahaan di masa sulit ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sutrisno Bachir mengingatkan kader PAN untuk bahu-membahu bersama masyarakat menangani Covid-19. Sejauh ini, ia melihat tumbuhnya kegotongroyongan masyarakat dalam menghadapi Covid-19. Hal ini hendaknya dipertahankan, bahkan diperkuat. ”PAN dan masyarakat harus bersama-sama, bahu membahu, dan gotong royong membantu warga yang terimbas Covid-19,” katanya.