Dua Jenderal Polisi Jabat Posisi Strategis di Kemenkumham
Menkumham Yasonna H Laoly melantik Inspektur Jenderal Reynhard SP Silitonga menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektur Jenderal Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly melantik dua jenderal polisi aktif untuk mengisi sejumlah posisi strategis di kementeriannya.
Kedua jenderal polisi dimaksud ialah Inspektur Jenderal Reynhard SP Silitonga yang menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektur Jenderal Andap Budhi Revianto yang menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebelumnya, Andap menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, sedangkan Reynhard menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Selain itu, Yasonna melantik mantan Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting menjadi Direktur Jenderal Imigrasi.
”Kita perlu orang-orang yang mempunyai kompetensi, bersinergi, profesional, berkinerja tinggi, punya moralitas yang baik dan tinggi, serta mampu mengabdi dan berkomitmen pada sumpah jabatan dalam bertugas dan menjalankan tanggung jawabnya di Kemenkumham maupun pada tugas-tugas yang dibebankan kepadanya,” kata Yasonna dalam pidatonya saat acara pelantikan, di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Khusus untuk Andap, Yasonna meminta agar Inspektorat Jenderal Kemenkumham mampu memperkuat sistem pencegahan penyimpangan di Kemenkumham. Ia tidak mau Inspektorat Jenderal justru baru bertindak setelah ditemukan adanya penyimpangan.
Adapun bagi Reynhard, Yasonna meminta agar dia membuat terobosan untuk mengatasi permasalahan yang ada di pemasyarakatan. Permasalahan itu seperti pungutan liar dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan pemangku kepentingan lain, seperti Badan Narkotika Nasional.
Selain itu, terkait dengan program percepatan pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tahanan atau lembaga pemasyarakatan melalui program asimilasi serta integrasi, Yasonna meminta Reynhard meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan agar tidak mengulangi perbuatan pidananya. Bagi yang kembali melanggar hukum, sanksi tegas dan keras harus dijatuhkan.
Ia menyebutkan, ada sekitar 50 orang yang kembali melanggar hukum setelah dibebaskan. Adapun narapidana yang sudah dikeluarkan lebih dari 39.000 orang.
Sementara itu, bagi Jhoni Ginting, Yasonna memintanya memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar negeri. Protokol pencegahan Covid-19 harus diterapkan di setiap pintu masuk.
Jhoni juga diharapkan menegakkan hukum keimigrasian sehingga dapat menutup celah pungutan liar dan mencegah lalu lintas manusia secara ilegal.
Yasonna juga meminta Jhoni memperbaiki Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) secara terstruktur, akuntabel, dan transparan. Hal tersebut secara khusus dia tekankan setelah pada Januari lalu Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya karena keterlambatan informasi pelintasan buronan KPK, Harun Masiku.
”Januari lalu, kita kebobolan. Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab saudara untuk membangun sistem keimigrasian yang baik. Saya tidak akan menoleransi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” kata Yasonna.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyampaikan, Jhoni akan meneruskan beberapa hal yang telah digagas dan dijalankan oleh Ronny. Namun, ia tidak menjelaskan program apa saja yang akan dilanjutkan.
Sementara itu, Reynhard mengungkapkan akan segera menindaklanjuti instruksi dari Yasonna mengenai pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Covid-19.
”Tentang asimilasi dan integrasi dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini akan kita tindak lanjuti. Kami bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis bekerja untuk mencapai apa yang diinstruksikan Menteri,” kata Reynhard melalui rilis media.