logo Kompas.id
Politik & HukumTingkat Kepatuhan LHKPN...
Iklan

Tingkat Kepatuhan LHKPN Meningkat

KPK meminta penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaan segera mengisi LHKPN. Meski batas waktu pelaporan sudah terlewati, para wajib lapor diimbau segera menyampaikan LHKPN ke KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5YDJrhBspVZmoABxr2O08VDw1G8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5ad54339-f1a5-4735-9dc6-871319c4b6ae_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ilustrasi: Tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dibawa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tingkat kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya secara periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 meningkat hingga 19,31 persen. Bidang legislatif masih tetap berada paling bawah tingkat kepatuhannya meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memperpanjang waktu pelaporan hingga sebulan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menyampaikan, tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Ada peningkatan pelaporan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau per 1 April 2019 yang berada pada kisaran 73,50 persen.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000