Dalam Waktu Dekat, Penanganan Kasus Ravio Dilaporkan ke Empat Lembaga
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus akan melaporkan penanganan kasus peretasan akun Whatsapp Ravio ke Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan peretasan akun Whatsapp yang dialami aktivis dan periset kebijakan publik Ravio Patra Asri akan dilaporkan ke empat lembaga. Empat lembaga itu ialah Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas HAM, serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Rencana pelaporan ke empat lembaga tersebut menyusul pelaporan terkait peretasan akun Whatsapp yang dilakukan Ravio bersama kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2020) malam.
Sebelumnya, Ravio Patra mengaku diretas Whatsapp-nya, dan dari akun tersebut muncul pesan ajakan untuk berbuat rusuh dan melakukan penjarahan. Ini yang membuat Ravio sempat diamankan oleh kepolisian.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari yang dihubungi, Selasa (28/4/2020), mengatakan, pelaporan ke empat lembaga tersebut didasarkan pada sejumlah alasan. Laporan ke Ombudsman bakal dilakukan karena banyak dugaan maladministrasi sejak Ravio ditangkap hingga pemeriksaannya. Penangkapan itu, imbuh Era, tanpa dilengkapi surat pemanggilan dan tanpa dilengkapi surat penangkapan.
YLBHI merupakan salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus. Di dalamnya tergabung pula Amnesty International Indonesia, PUSaKO, FH Unand, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), SAFEnet, LBH Jakarta, LBH Pers, AMAR, dan Lokataru.
Era menambahkan, penyebutan istilah ”pengamanan” alih-alih penangkapan juga tidak bisa dibenarkan. Sebab, faktanya, yang terjadi adalah penangkapan. Selain itu, imbuh Era, istilah ”pengamanan” yang disebut pihak berwajib tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Selain itu, kata Era, hingga saat ini juga belum diketahui dengan pasti siapa yang melaporkan Ravio. Menurut Era, berdasarkan laporan polisi yang diketahuinya, pelaporan terhadap Ravio dibuat dengan model A. Menurut dia, laporan model A berasal dari pelapor yang merupakan anggota polisi. Akan tetapi, menurut Era, dalam perkembangannya, hal-hal tersebut tidak muncul ke permukaan.
”Ini, seperti ini (harus) di-clear-kan (dijelaskan). Siapa yang sesungguhnya melakukan pelaporan, (lalu saat) pemeriksaan (harus) dicek sesuai atau tidak. Ini banyak terjadi (dugaan) maladministrasi,” tutur Era.
Sementara laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibuat dalam konteks untuk meminta perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasalnya, menurut Era, saat ini penanganan kasus tersebut belum jelas, apakah ditangani Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) ataukah Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg).
Menurut Era, hal itu didasarkan pada informasi yang diketahuinya bahwa kasus itu sudah dilimpahkan kepada Subdit Kamneg. Akan tetapi, imbuhnya, Subdit Jatanras masih cenderung melakukan operasi-operasi yang sebagian terkait dengan kawan-kawan Ravio.
Adapun pelaporan ke Komnas HAM akan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap privasi dan data pribadi milik Ravio. Hal itu menyusul penyitaan terhadap dua unit laptop dan dua unit telepon genggam Ravio.
Padahal, hanya satu telepon genggam yang terkait dugaan mengirimkan pesan provokatif yang dituduhkan kepada Ravio. Era menyebutkan, akses terhadap gawai-gawai itu bahkan sudah dilakukan sebelum berita acara penyitaan dilakukan.
”Keamanan data pribadi (Ravio). Ini pelanggaran HAM yang harus diperhatikan Komnas HAM,” kata Era.
Adapun pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berhubungan dengan pelanggaran prosedural yang dilakukan. Salah satunya dihalang-halanginya akses Ravio untuk bertemu kuasa hukum. Era mengatakan, sejak ditangkap pada 22 April pukul 21.00 WIB, Ravio baru mendapatkan akses ke kuasa hukumnya pada 23 April pukul 17.00 WIB.
Padahal, menurut Era, kuasa hukum Ravio sudah mencari keberadaan Ravio sejak pukul 10.00 pada 23 April. Bahkan, sebelumnya, permintaan Ravio untuk diberi kesempatan menghubungi penasihat hukum juga tidak digubris polisi.
Adapun terkait pelaporan kasus dugaan peretasan Whatsapp yang diajukan Ravio, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus peretasan akun Whatsapp Ravio Patra. Laporan tersebut diterima pada Senin (27/4/2020). ”Baru saya terima. Yang bersangkutan baru lapor semalam,” kata Iwan.
Menurut Iwan, laporan tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Untuk itu, dirinya akan segera menunjuk tim yang bertugas menindaklanjuti laporan tersebut.