logo Kompas.id
Politik & HukumKaji Mendalam Draf RUU MK
Iklan

Kaji Mendalam Draf RUU MK

Presiden Jokowi diminta untuk mempelajari substansi draf revisi UU MK yang dikirimkan DPR sebelum menunjuk menteri untuk membahas revisi itu di DPR. Presiden pun dapat meminta masukan-masukan dari publik.

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pwcD3h8SiydaAOmzCay2ek2yMwI=/1024x485/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fa9020fe4-581e-48fb-b9b0-a1a77d6047c9_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat telah mengirimkan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, sebelum Presiden mengirimkan surat presiden berisi penunjukan wakil pemerintah yang akan membahas draf tersebut beserta daftar inventarisasi masalah atau DIM kepada DPR, Presiden diharapkan mencermati substansi serta asas-asas pembentukan undang-undang yang baik sehingga pembahasan revisi UU MK itu tidak makin memicu polemik di tengah masyarakat.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, draf revisi UU MK itu dikirim kepada Presiden setelah ditetapkan sebagai RUU inisatif DPR dalam rapat paripurna, 2 April 2020. Dengan telah dikirimnya draf itu kepada Presiden, kini DPR dalam posisi menunggu surpres dan DIM dari pemerintah untuk memulai pembahasan RUU MK.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000