Menkopolhukam Ingatkan Aparat Lebih Berhati-hati Tangani Kasus Ravio
Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan kepada aparat agar dapat menahan diri dalam penangkapan orang sekalipun statusnya sebagai saksi. Mahfud mengingatkan aparat lebih berhati-hati menangani kasus aktivis Ravio Patra
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan aparat untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus aktivis Ravio Patra. Mahfud meminta aparat penegak hukum menahan diri dalam penangkapan orang sekalipun berstatus sebagai saksi.
Melalui pesan video, Sabtu (25/4/2020), Mahfud MD mengucapkan selamat atas pembebasan aktivis Ravio Patra. Menurut dia, pembebasan Ravio sudah melalui proses yang agak mengkhawatirkan bagi sebagian orang.
Secara khusus, Mahfud mengingatkan kepada aparat agar dapat menahan diri dalam penangkapan orang sekalipun statusnya sebagai saksi. Menurut dia, dalam sebuah negara demokrasi memang diniscayakan adanya kritik. Namun, di tengah-tengah kritik itu, memang tidak dimungkiri bahwa ada orang yang berniat merusak dan tidak mau membuat penilaian yang obyektif.
”Kita harus sama-sama menjaga negara ini, saya sama sekali tidak menyalahkan masyarakat sipil yang rame-rame membela Mas Ravio. Oleh sebab itu, lebih berhati-hatilah baik aparat maupun masyarakat sipil,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Sebab, saat ini memang banyak muncul berita provokatif yang mengajak masyarakat ribut. Salah satunya adalah dengan jalan peretasan media sosial ataupun aplikasi di ponsel. Dia mengajak kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati supaya akunnya tidak mudah diretas.
Proses hukum berjalan
Sementara itu, Ade Wahyudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum Ravio Patra mengatakan, sekalipun Ravio sudah dibebaskan, proses hukum kasusnya masih berjalan. Kasus itu adalah mengenai penghasutan, berita bohong, dan ujaran kebencian. Pasal-pasal itu yang disangkakan polisi terhadap Ravio.
”Polisi tetap menduga bahwa Ravio yang menyebarkan hasutan itu. Polisi juga menganggap Ravio layak ditangkap dengan menggunakan pasal penghasutan,” kata Ade.
Padahal, menurut versi Ravio, ponselnya sedang dalam posisi diretas saat mengirimkan pesan berantai ajakan penjarahan. Bukti-bukti peretasan itulah yang saat ini sedang dikumpulkan oleh Ravio dan kuasa hukumnya.
Jika bukti sudah terkumpul, kuat dugaan bahwa Ravio mengalami rekayasa kasus. Oleh karena itu, selain mengumpulkan bukti peretasan, kuasa hukum juga akan mencoba menghadirkan saksi yang meringankan pihak Ravio.
”Pada faktanya memang akun Whatsapp Ravio mengalami peretasan, karena ada yang meminta kode OTP di ponselnya. Bukti-bukti ini sedang kami kumpulkan untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Ade.
Sebelumnya, Ravio disebut oleh koalisi masyarakat sipil, beberapa kali melontarkan kritik terkait penanganan pandemi Covid-19 dan juga kepada salah satu Staf Khusus Presiden dari kalangan generasi milenial. Ravio mengetahui bahwa aplikasi percakapan Whatsapp miliknya diretas pada Selasa (21/4) saat aplikasi itu memintanya untuk mendaftar ulang. Ravio kemudian dibebaskan pada Jumat siang.
Menurut Ade, jika sampai terbukti meretas ponsel dan mengirimkan pesan provokatif, pelaku dapat dijerat Pasal 30 Ayat (3) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. LBH Pers belum mau berspekulasi siapa pelaku peratasan tersebut. Namun, dalam pengakuannya, Ravio mengatakan bahwa sebelumnya dia sudah menerapkan pengamanan berlapis (dua langkah verifikasi) di akun WhatsApp-nya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro mengamankan Ravio Patra terkait dugaan penyebaran hoaks berisi anjuran menjarah pada 30 April. Pesan itu dikirimkan ketika Whatsapp-nya diretas. Ravio ditangkap pada Rabu (22/4/2020), antara pukul 21.00 dan 22.00.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengamankan RPS. Hal itu berdasarkan laporan saksi berinisial DR yang telah menerima lima pesan melalui aplikasi Whatsapp yang ketika ditelusuri kepolisian adalah nomor RPS (Kompas, 24/4/2020).