Pascapandemi Covid-19, kejahatan berpotensi merajalela. Polri akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengambil kesempatan di situasi sekarang ini, termasuk para narapidana yang baru saja dibebaskan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menindak tegas para pelaku berbagai kejahatan yang mengambil kesempatan pada situasi sekarang ini, termasuk para narapidana yang baru saja dibebaskan. Pihak berwajib akan meningkatkan kegiatan operasi atau razia untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Sudah diarahkan kepada jajaran kepolisian agar melaksanakan surat telegram tersebut,” kata Agus di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Surat telegram tersebut, menurut Agus, merupakan tindak lanjut dan antisipasi dari kebijakan pembebasan narapidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui program asimilasi dan integrasi. Meski kebijakan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, di sisi lain juga berpotensi memiliki dampak pada aspek lain, termasuk aspek keamanan.
Untuk upaya preventif, kata Agus, beberapa langkah yang diambil oleh jajaran kepolisian adalah bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat melakukan pemetaan terhadap para narapidana yang dibebaskan, termasuk memetakan wilayah rawan kejahatan. Kepolisian akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pengurus rukun tetangga ataupun rukun wilayah untuk mengawasi narapidana.
Jajaran kepolisian adalah bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat melakukan pemetaan terhadap para narapidana yang dibebaskan, termasuk memetakan wilayah rawan kejahatan. Kepolisian akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pengurus rukun tetangga ataupun rukun wilayah untuk mengawasi narapidana.
Selain itu, menurut Agus, kepolisian akan menjaga dan meningkatkan kegiatan operasi atau razia di wilayah rawan kejahatan untuk waktu. Meski demikian, jika petugas menemukan pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat, petugas akan bertindak tegas.
Di sisi lain, kata Agus, kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada. Jika terpaksa pulang di malam hari, diharapkan masyarakat tidak pulang sendiri atau berupaya untuk melewati rute yang aman.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, dalam jumpa pers sebelumnya, mengatakan, dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tren kejahatan yang terjadi adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat). Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sampai saat ini masih terkendali.
”Namun, ketika ada kejahatan terjadi, kami tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Ini untuk memberikan jaminan bagi masyarakat dan mengurangi ruang gerak para penjahat,” kata Asep.
Evaluasi warga binaan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta jajarannya meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi bagi warga binaan. Selain itu, Yasonna juga meminta jajarannya mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan.
Yasonna mengatakan, warga binaan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi diminta agar segera dikembalikan ke lapas setelah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian. Dengan demikian, yang bersangkutan langsung menjalani pidananya. Hingga 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, jumlah warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi sebanyak 38.822 orang.
”Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” kata Yasonna.
Kondisi lingkungan yang lebih sepi karena pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar menimbulkan aksi kejahatan. Oleh karena itu, Bambang meminta kepolisian melakukan patroli rutin untuk mencegah dan meminimalkan tingkat kejahatan, selain memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Menurut Yasonna, pemerintah mesti memulihkan rasa aman di masyarakat meskipun kemungkinan warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana kecil. Oleh karena itu, jika di masing-masing wilayah terdapat berita tentang adanya warga binaan yang mengulangi tindak pidana, setiap kepala kantor wilayah diminta aktif untuk memastikan kebenarannya dengan kepolisian.
Sementara Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, kondisi lingkungan yang lebih sepi karena pemberlakuan PSBB menimbulkan aksi kejahatan. Oleh karena itu, Bambang meminta kepolisian melakukan patroli rutin untuk mencegah dan meminimalkan tingkat kejahatan, selain memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Aparat diharapkan menerapkan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kondisi saat ini. ”Aparat kepolisian perlu memetakan jaringan kelompok kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan, di setiap wilayah, khususnya di wilayah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar,” kata Bambang.