Permohonan Ulang Perlu Disiapkan
Setelah terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 berbuah gugatan di MK, agar uji materi tak ditolak, perlu permohonan ulang.
Satuan Korps Brimob Polda Metro Jaya mendirikan tenda menjelang sidang terakhir pembacaan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Permohonan ulang untuk uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 perlu disiapkan. Selain sebagai antisipasi bilamana uji materi ditolak, hal itu juga menjadi wujud kritik atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak konstitusional.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, Minggu (19/4/2020) di Jakarta, berpandangan, pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait keuangan negara di tengah pandemi Covid-19 memang mendapat tantangan dari sisi waktu. Sebab, pelaksanaan uji materi di MK akan berbarengan dengan pembahasan perppu tersebut oleh DPR.


