Setelah terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 berbuah gugatan di MK, agar uji materi tak ditolak, perlu permohonan ulang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Permohonan ulang untuk uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 perlu disiapkan. Selain sebagai antisipasi bilamana uji materi ditolak, hal itu juga menjadi wujud kritik atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak konstitusional.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, Minggu (19/4/2020) di Jakarta, berpandangan, pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait keuangan negara di tengah pandemi Covid-19 memang mendapat tantangan dari sisi waktu. Sebab, pelaksanaan uji materi di MK akan berbarengan dengan pembahasan perppu tersebut oleh DPR.
”Menurut saya, satu-satunya jalan adalah mengajukan permohonan ulang atau selain itu adalah mengajukan perubahan obyek uji materi dengan memberikan pertimbangan ke MK bahwa obyek permohonan sudah menjadi undang-undang. Namun, itu diajukan ketika tahap sidang pendahuluan,” tutur Veri.
Menurut saya, satu-satunya jalan adalah mengajukan permohonan ulang atau selain itu adalah mengajukan perubahan obyek uji materi dengan memberikan pertimbangan ke MK bahwa obyek permohonan sudah menjadi undang-undang. Namun, itu diajukan ketika tahap sidang pendahuluan.
Sebagaimana diberitakan, dua permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 April dan 14 April 2020.
Permohonan pertama diajukan lima organisasi masyarakat sipil yang didaftarkan ke MK oleh lima organisasi yaitu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan dan Pengawalan, Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka). Sementara permohonan kedua diajukan Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan kawan-kawan.
Menurut Veri, dari catatan Kode Insiatif, rata-rata waktu yang diperlukan oleh MK untuk memutus sebuah perkara atau permohonan uji materi itu sekitar 5 bulan. Sementara DPR tampaknya akan segera membahas usulan perppu tersebut dalam waktu dekat atau setidaknya pada masa sidang berikutnya. Jika dalam waktu itu DPR memutuskan untuk menerima dan menyetujui perppu tersebut, pemohon diharapkan menyiapkan permohonan pengujian ulang karena obyek perppu sudah tidak ada lagi dan diganti dengan undang-undang.
”Dari perhitungan yang ada saat ini, kemungkinan DPR akan lebih dulu mengesahkan Perppu No 1/2020 lebih besar. Kecuali jika MK menganggap permohonan ini sangat penting, MK bisa saja akan memutus lebih cepat lagi,” ujar Veri.
Meski demikian, menurut Veri, perppu tersebut secara subtansi memang harus dikritik oleh masyarakat. Persoalannya tidak hanya mengenai dengan Pasal 27 dianggap memberi imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan, tetapi perppu tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum.
Sebab, kata Veri, Perppu No 1/2020 dinilai mencampuradukkan alasan kedaruratan yang menjadi dasar perppu tersebut, yakni antara akibat Covid-19 dan persoalan resesi ekonomi. Persoalan berikutnya adalah jangka waktu permberlakukannya tidak jelas. Jika dasarnya adalah karena wabah Covid-19, ketika wabah berakhir, aturan tersebut mestinya tidak berlaku.
Sementara itu, Boyamin Saiman dari Maki mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan uji materi jika Perppu No 1/2020 tersebut disetujui menjadi undang-undang. Dia menilai obyek uji materi tidak akan hilang meskipun perppu tersebut disetujui menjadi UU.
”Obyek itu hilang kalau Perppu No 1/2020 itu nantinya ditolak DPR. Kalau disetujui DPR, materinya masih tetap utuh karena DPR tidak bisa mengurangi atau menambah dan kami tetap akan mengajukan uji materi,” kata Boyamin.
Ketika sebuah perppu diterbitkan pemerintah, mesti dibahas di masa sidang berikutnya. Namun, tidak diberi batas waktu sidang berikutnya sampai kapan. Padahal, setelah diterbitkan, sebuah perppu langsung berlaku dan berakibat hukum.
Menurut Boyamin, sebagaimana diatur, ketika sebuah perppu diterbitkan pemerintah, mesti dibahas di masa sidang berikutnya. Namun, tidak diberi batas waktu sidang berikutnya sampai kapan. Padahal, setelah diterbitkan, sebuah perppu langsung berlaku dan berakibat hukum.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pemohon uji materi Perppu No 1/2020 masih diminta melengkapi berkas. Perkara itu belum diregistrasi.
Terkait waktu pemeriksaannya, MK sedang menyiapkan regulasi sidang jarak jauh beserta sarana dan prasarana yang diperlukan agar kaidah hukum acara tetap terpenuhi. Semua alternatif yang memungkinkan sedang dikaji dan akan diumumkan setelah 21 April.