Komnas HAM Serahkan Perbaikan Berkas Kasus Paniai, ELSAM: Penyelesaian Tergantung Komitmen Kejagung
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat berpandangan peluang penyelesaian kasus Paniai sangat besar. Tinggal seberapa besar komitmen dari kejaksaan untuk menyelesaikannya.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, tahun 2014, seperti permintaan Kejaksaan Agung. Berkas telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Peluang penyelesaian kasus Paniai dinilai sangat besar, tinggal seberapa besar komitmen kejaksaan.
”Kami sudah menjawab surat Jaksa Agung dan menyampaikannya kemarin, langsung diantarkan ke kantor beliau oleh staf kami,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menambahkan, petunjuk Jaksa Agung yang menyertai pengembalian berkas penyelidikan telah dijawab oleh Komnas HAM dalam bentuk surat. Berkas beserta surat jawaban diterima bagian administrasi Jaksa Agung.
Sebelumnya, pada 17 Maret lalu, berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan kejaksaan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan atau persyaratan agar suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diberi waktu 30 hari untuk melengkapinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, saat ini, berkas penyelidikan tersebut masih dalam proses administrasi. Berkas tersebut nantinya akan diteliti kembali oleh jaksa di Direktorat HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpandangan, peluang penyelesaian kasus Paniai sangat besar. Sebab, peristiwa itu belum lama terjadi sehingga baik saksi, korban, maupun pelaku masih ada dan dapat dimintai keterangan. Apalagi Presiden Joko Widodo telah secara eksplisit meminta kasus Paniai diselesaikan.
Kasus tersebut, menurut dia, bahkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Papua, seperti kasus di Wasior, kasus Wamena, dan kasus Biak. ”Menjadi satu tanda tanya besar tentang sejauh mana komitmen Presiden melalui Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu,” tambahnya.
Untuk itu, dia berharap agar beban pembuktian pelanggaran HAM berat dalam kasus Paniai tidak sepenuhnya diserahkan ke Komnas HAM. Sebab, kewenangan Komnas HAM terbatas. Menurut dia, menjadi tugas Kejagung untuk melengkapi bukti permulaan yang ditemukan Komnas HAM agar kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan.