logo Kompas.id
Politik & HukumDilema Pembebasan Tahanan
Iklan

Dilema Pembebasan Tahanan

Kebijakan pembebasan napi untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 dapat dipahami. Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya kriminalitas seiring melemahnya kondisi ekonomi.

Oleh
TOPAN YUNIARTO/Litbang Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XloZoRGgn46jzsgTtklGVjP6CtM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406AIN_Napi-Bebas-karena-Covid19_1586168668.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, seusai dibebaskan, Senin (6/4/2020). Sebanyak 1.362 narapidana di Aceh memperoleh asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.

Kebijakan pembebasan napi untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 dapat dipahami. Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya kriminalitas seiring melemahnya kondisi ekonomi.

Hasil jajak pendapat Kompas secara daring pekan lalu menangkap adanya kegelisahan publik terkait kebijakan pembebasan narapidana tindak pidana umum di tengah penyebaran Covid-19 ini. Sebagian besar responden (71,2 persen) menyatakan tidak setuju jika narapidana kasus-kasus kriminal umum dibebaskan untuk mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara yang padat.

Editor:
susanarita, Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000