logo Kompas.id
Politik & HukumSurat untuk Yang Terhormat
Iklan

Surat untuk Yang Terhormat

DPR perlu berbela rasa kepada rakyat yang mengantarkan mereka ke Senayan, yang kini tengah menghadapi wabah Covid-19. DPR perlu menunda pembahasan sejumlah RUU, seperti RUU Cipta Kerja, RKUHP, dan RUU MK.

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JOw7vliHHR7SL9wHHMZ3Bry5rcs=/1024x1214/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190118iam-bdm_1547801486-e1582964965583.jpg
KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Budiman Tanuredjo

Sahabat saya, seorang aktivis, mengirim pesan melalui aplikasi pesan singkat pada hari Jumat Agung, 10 April 2020. Pesannya berbunyi demikian. ”Selamat merayakan Jumat Agung dan Paskah. Paskah dalam situasi yang sungguh memprihatinkan.” Saya jawab, ”Terima kasih. Ini refleksi yang luar biasa. Covid-19 memang mengubah semua tatanan, termasuk tradisi dan liturgi gereja.”

Dia pun menanggapi lagi. Presiden Joko Widodo sudah mendeklarasikan situasi darurat kesehatan nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhirnya memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Status itu sudah lama diminta oleh Anies. Namun, baru beberapa hari lalu dikabulkan dan diberlakukan mulai 10 April 2020. Jumlah kasus positif terpapar Covid-19 paling banyak berada di Jakarta.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000