Sebelum Serang Wiranto, Abu Rara Berencana Serang Pekerja Asing dan Rampok Toko Emas
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51), terduga teroris pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51), terduga teroris pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sebelum menyerang Wiranto, pelaku disebut sempat merencanakan penyerangan terhadap pekerja asing dan merampok toko emas.
Dakwaan terhadap Abu Rara itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020), di Jakarta. Kasus penusukan tersebut terjadi pada 10 Oktober 2019 di Pintu Gerbang Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam surat dakwaan yang terdiri atas tujuh halaman tersebut, Abu Rara disebutkan, merencanakan penusukan itu sehari sebelumnya. Mendengar rencana terdakwa tersebut, istri terdakwa, yakni Fitria Diana alias Fitria Adriana, juga bersedia mengajak Ratu Ayu Lestari, yang merupakan anak mereka, untuk bersama-sama melakukan amaliyah penusukan.
Akibat penusukan oleh Abu Rara itu, Wiranto terluka di bagian perut bawah dan lengan kiri bawah. Ketika diamankan aparat, Abu Rara melawan sehingga melukai Fuad Syauqi di dada bagian kanan dan kiri. Sesaat setelah peristiwa itu, istrinya juga menusuk Komisaris Polisi Dariyanto sehingga mengalami luka di punggung.
Abu Rara ditahan sejak 22 Oktober sampai 18 Februari 2020. Kemudian masa penahanan diperpanjang lagi dari 19 Februari sampai 18 April 2020. Pada kasus tersebut, selain Abu Rara, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Samsudin alias Ending dan Fitri Diana alias Fitri Adriana.
Serang pekerja asing
Dalam surat dakwaan Abu Rara, disebutkan pula bahwa Abu Rara mulai mengenal Samsudin pada tahun 2017. Kemudian pada April 2019, Samsudin mengajak anggota grup Whatsapp ”Pengusung Tauhid” dan ”Islamic State” untuk melakukan idad pembuatan bahan-bahan bom. Ide ini disetujui oleh Abu Rara. Selanjutnya akhir April 2019, Abu Rara mengajak Samsudin untuk survei tempat idad yang berada di daerah Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Selanjutnya, sekitar pertengahan Juni 2019, Abu Rara mengajak Samsudin untuk melakukan amaliyah atau aksi teror. Mendengar ajakan itu, Samsudin menganjurkan target amaliyah adalah pekerja asing PT Semen Merah Putih di Kecamatan Baya. Abu Rara menyetujui usulan itu.
”Selanjutnya, terdakwa menjelaskan, ’kalau mau melaksanakan amaliyah, kita bisa cegat para pekerja asing di tengah jalan tepatnya di daerah tanjakan’,” kata jaksa menirukan pernyataan Abu Rara.
Setelah selesai merencanakan amaliyah itu, Samsudin memberikan sebuah pisau kepada Abu Rara. Kemudian Abu Rara memberikan dua pisau kartu kepada Samsudin untuk jaga-jaga dalam persiapan amaliyah.
Satu minggu kemudian, Samsudin dan Abu Rara kembali bertemu. Kali ini mereka merencanakan perampokan toko emas.
”Terdakwa berkata kepada Samsudin, ’kita ini harus cari harta fai’, lalu Samsudin pun berkata, ’kalau mau fai ada target di toko emas Kecamatan Labuan’,” demikian bunyi petikan surat dakwaan Abu Rara.
Atas perbuatannya, Abu Rara dijerat dengan dakwaan berlapis. Pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Selain itu, Abu Rara dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.