logo Kompas.id
Politik & HukumRUU MK Diusulkan oleh...
Iklan

RUU MK Diusulkan oleh Pengusung Tunggal

Revisi UU MK diusulkan oleh Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Atgas. Ia mengaku tak memiliki kepentingan apa pun dengan mengusulkan revisi itu. Ia hanya ingin menyamakan aturan pensiun hakim agung dan hakim MK.

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/YSpwdqc_1mNKI1N3WNQ7294tl7I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190721kum5_1563712192.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kawat berduri untuk pengamanan terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/7/2019). Pengamanan ketat oleh petugas kepolisian ini terkait masih berlangsungnya sidang perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ternyata diusulkan oleh perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat selaku pengusung tunggal. Demikian pula dengan isi draf revisi beserta naskah akademiknya, juga disusun dan dibantu oleh tenaga ahli anggota DPR bersangkutan.

Pengusung tunggal RUU tersebut, Supratman Andi Agtas, yang juga adalah Ketua Badan Legislasi DPR, Kamis (9/4/2020), saat dihubungi dari Jakarta, mengaku menggunakan hak inisiatif anggota DPR untuk mengusulkan suatu RUU dan hal itu dibolehkan. ”Soal RUU MK, ya, itu memang usulan saya. Usulan personal saya secara pribadi sebagai anggota DPR,” katanya.

Editor:
susanarita
Bagikan